Tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris pribadi Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati, mengaku ditekan saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi. "Penyidik terus menyebut, 'Sudahlah, Mba. Semuanya sudah terbuka,' saat saya diperiksa," kata Tri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi simulator uji kemudi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2013.
Dalam persidangan, Tri ditanya Majelis Hakim mengenai pemeriksaan dirinya di KPK berdasarkan berita acara pemeriksaan. Saat ditanya mengenai pemberian uang dari Bendahara Korlantas, Legimo, kepada Djoko melalui dirinya, Tri mengaku pernah melakukannya. Namun saat ditanya terkait pemberian Bambang Soesatyo kepada Djoko yang juga melalui dirinya, Tri tidak membenarkan. Majelis merasa keterangan tersebut tidak sesuai dengan BAP dan bertanya kepada Tri, "Anda main-main di depan penyidik." Atas pertanyaan tersebut Tri hanya menjawab, "Tidak."
Saat ditanya oleh Majelis mengenai mengapa bisa dirinya memberikan keterangan yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, Tri kembali menekankan bahwa dirinya ditekan oleh penyidik. "Pemeriksaan dilakukan seharian dan terus disebut, 'Mba punya keluarga, Mba punya anak' oleh penyidik, saya merasa tertekan," kata Tri dalam persidangan.
Tri hanya mengaku dirinya pernah menyampaikan titipan berupa uang Rp 1 miliar dari Teddy Rusmawan. "Titipan itu berbentuk kardus disegel yang saya tandatangani tanda terimanya," kata Tri. Tri mengaku dalam tanda terima, yang diserahkan ditulis sebagai dokumen opsnal dari Primkopol.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.