Mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam. Tempo/Ratih Purnama
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, Selasa, 11 Juni 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan mereka akan diperiksa dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. "Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Setia Untung melalui telepon selulernya.
Kasus ini bermula pada 2007 lalu, Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. Namun, IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Kejaksaan juga menetapkan korporasi Indosat sebagai tersangka.
Pemeriksaan Johnny dan Indar ini adalah kali pertama setelah ditetapkan tersangka pada Januari lalu. Setia Untung menolak mengomentari kemungkinan keduanya langsung ditahan.
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi
23 Mei 2017
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?
Pada 14 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?