TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya akan tetap menyelidiki kasus korupsi pembelian ruang kantor Gedung T-Tower oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten Tbk. Menurutnya, kasus yang tengah diproses Kejaksaan Agung tidak sama dengan yang tengah diselidiki oleh KPK.
"KPK mengurus kasus korupsi yang lain," kata Bambang pada Rabu, 29 Mei 2013.
Pada Senin, 27 Mei 2013, Kejaksaan Agung memeriksa Betty Rahmawaty dan David Kurniawan. Keduanya adalah anggota panitia lelang proyek dari Bank BJB. Mereka diperiksa perihal proses lelang kegiatan pembelian gedung tersebut.
Bambang mengatakan KPK telah menerima laporan tentang indikasi korupsi yang berbeda dengan dengan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Dia menolak menyebut korupsi apa yang sedang dipelajari KPK. Dia juga enggan menyebut identitas pihak pelapor. "Saya tidak boleh bicarakan," kata dia.
Perkara ini bermula ketika manajemen Bank BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai T-Tower seharga Rp 543,4 miliar. Rapat direksi kemudian setuju membayar uang muka 40 persen atau sekitar Rp 217,36 miliar pada 12 November 2012. Sisanya, dicicil senilai Rp 27,17 miliar per bulan selama setahun meski pembangunannya belum dimulai.
Kasus ini diduga melibatkan Sutiana, Bendahara Partai Keadilan Sejahtera Jakarta periode 1998-2005, yang saat itu diketuai Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat sekaligus Presiden Komisaris Bank BJB.
Majalah Tempo edisi 25 Maret 2013 menulis, pada 2011, Sutiana beberapa kali memanggil Bien Subiantoro sebelum ditunjuk menjadi Direktur Utama Bank BJB.