Pelaku perakitan bom tambora Muhammad Thorik bersama saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Senin (18/3). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan yang terlibat aksi terorisme karena ditemukannya bahan peledak. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik, 33 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Kamis 23 Mei 2013. Sebelum sidang dibuka, Thorik menyampaikan permintaan maaf kepada masyarat Indonesia atas kejahatannya terlibat dalam tindak pidana terorisme. “Saya ingin menjadi warga negara yang baik dengan tidak melawan negara," kata Thorik. (Baca: Thorik Didakwa Meracik Bom untuk Ledakkan Brimob)
Dia juga mengungkapkan keinginannya agar segera bisa berkumpul kepada keluarganya jika semua proses hukumnya selesai. Menggunakan peci putih dan baju tahanan orange, Thorik terlihat gugup saat mulai duduk di kursi pesakitan. "Saya tegang," ujarnya.
Muhammad Thorik alias Thorik alias Alex Bin Sukara didakwa sebagai perakit bom dan didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 atau Pasal 15 junto 9 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Kangen, Alasan Thorik Serahkan Diri )
Hakim Juferi S Rangga memimpin sidang perkara ini dan jaksa Rini Hartatie membacakan tuntutam. Saat berita ini ditulis, jaksa sedang membacakan tuntutan. Baca berita terorisme di sini.