Tommy Winata Prihatin Dengan Vonis Pidana Pemred Tempo

Reporter

Editor

Jumat, 17 September 2004 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha Tommy Winata merasa prihatin dengan vonis pidana satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti. Vonis tersebut dijatuhkan atas tuntutan Tommy Winata dalam pencemaran nama baik terhadap perselisihan artikel "Ada Tomy Di Tenabang" yang dimuat dalam majalah Tempo Maret 2003. Konsekuensi pidana dalam bentuk vonis satu tahun terhadap Bambang Harymurti, diakui Tommy, tidak menjadi target bagi dirinya. "Saya pribadi turut prihatin apabila konsekuensi hukum itu terjadi pada Mas Bambang," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat (17/9).Ia menegaskan kasus Tempo dengan Tommy Winata bukanlah masalah menang kalah atau benar salah semata. "Saya hanya ingin minta pengadilan memberitahu saya dan publik mengenai pemberitaan yang dibuat majalah Tempo dalam kasus saya itu benar atau salah di mata hukum," ujarnya.Mengenai banyaknya berita bahwa dirinya melakukan pressure terhadap putusan pengadilan, Tommy mempersilakan publik untuk menilai. "Saya kira publik tidak buta siapa mem-pressure siapa. Publik bisa baca sendirilah," ucapnya. Menurutnya selama satu bulan terakhir pemberitaan mengani kasus Tempo versus TW, banyak melibatkan politikus hingga calon petinggi negara. "Jadi sebenarnya siapa pressure siapa,"tanyanya.Sedangkan mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan perdata dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dalam kasus melawan Koran Tempo, ia mengaku belum tahu dan belum menerima secara resmi salinan putusan tersebut. "Saya baru membaca dari Koran Tempo dan hingga setengah jam yang lalu, pengacara saya mengatakan belum mendapat pemberitahuannya," katanya. Selama belum menerima putusan resmi Tommy mengatakan belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. "Namun apapun hasil putusan pengadilan kami akan bersikap dewasa," tandasnya. Yang jelas apapun hasilnya menurut Tommy akan dijadikan pedoman dalam langkah selanjutnya.Sita Planasari A - Tempo

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

59 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya