Tommy Winata Prihatin Dengan Vonis Pidana Pemred Tempo
Reporter
Editor
Jumat, 17 September 2004 15:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha Tommy Winata merasa prihatin dengan vonis pidana satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti. Vonis tersebut dijatuhkan atas tuntutan Tommy Winata dalam pencemaran nama baik terhadap perselisihan artikel "Ada Tomy Di Tenabang" yang dimuat dalam majalah Tempo Maret 2003. Konsekuensi pidana dalam bentuk vonis satu tahun terhadap Bambang Harymurti, diakui Tommy, tidak menjadi target bagi dirinya. "Saya pribadi turut prihatin apabila konsekuensi hukum itu terjadi pada Mas Bambang," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat (17/9).Ia menegaskan kasus Tempo dengan Tommy Winata bukanlah masalah menang kalah atau benar salah semata. "Saya hanya ingin minta pengadilan memberitahu saya dan publik mengenai pemberitaan yang dibuat majalah Tempo dalam kasus saya itu benar atau salah di mata hukum," ujarnya.Mengenai banyaknya berita bahwa dirinya melakukan pressure terhadap putusan pengadilan, Tommy mempersilakan publik untuk menilai. "Saya kira publik tidak buta siapa mem-pressure siapa. Publik bisa baca sendirilah," ucapnya. Menurutnya selama satu bulan terakhir pemberitaan mengani kasus Tempo versus TW, banyak melibatkan politikus hingga calon petinggi negara. "Jadi sebenarnya siapa pressure siapa,"tanyanya.Sedangkan mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan perdata dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dalam kasus melawan Koran Tempo, ia mengaku belum tahu dan belum menerima secara resmi salinan putusan tersebut. "Saya baru membaca dari Koran Tempo dan hingga setengah jam yang lalu, pengacara saya mengatakan belum mendapat pemberitahuannya," katanya. Selama belum menerima putusan resmi Tommy mengatakan belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. "Namun apapun hasil putusan pengadilan kami akan bersikap dewasa," tandasnya. Yang jelas apapun hasilnya menurut Tommy akan dijadikan pedoman dalam langkah selanjutnya.Sita Planasari A - Tempo
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.