Anggota Fraksi PAN yang Malas ke Paripurna

Reporter

Rabu, 15 Mei 2013 06:09 WIB

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta--Badan Kehormatan mempersilakan publik melihat daftar absensi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sering bolos dalam sidang paripurna. Anggota Badan Kehormatan Ali Maschan Maschan Moesa menyatakan, BK merespons apa yang menjadi permintaan publik terkait dengan absensi ini. "Kalau diminta rekapan, ya silakan dibuka," kata Ali di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 14 Mei 2013.

Berikut absensi Fraksi Partai Amanat Nasional Tahun 2012.

- Masa Sidang III 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012) tingkat rata-rata kehadiran anggota Fraksi PAN sebesar 84,3 persen.

- Pada masa sidang IV (14 Mei-13 Juli 2012), tingkat kehadiran Fraksi PAn sebesar 72,8 persen.

- Pada masa sidang I 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012) tingkat kehadiran rata-rata 74,6 persen. Beberapa anggota Fraksi PAN yang tingkat kehadirannya rendah adalah Fauzan Syafi'i sebesar 44 persen, Andi Anzhar Cakra Wijaya 44 persen dan Mardiana Indrawasti sebesar 22 persen.

- Pada masa sidang II 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012) rata-rata tingkat kehadiran Fraksi PAN sebesar 66,3 persen. Beberapa angota Fraksi PAN yang kehadirannya rendah yakni sebesar 25 persen antara lain Alimin Abdullah, Viva Yoga Mauladi, Sukiman, Muhammad Syafrudin, Taufan Tiro, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Jamaludin Jafar.

WAYAN AGUS PURNOMO

Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh


Baca juga:

Tindakan PKS Dinilai Kriminalisasi KPK

Fathanah dan Dewi Kirana 'The Queen of Pantura'

34 Pekerja Freeport Diduga Tewas Terjebak Longsor

Minum Teh Panas Bareng Vitalia Sesha

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

5 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

10 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

10 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

22 hari lalu

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.

Baca Selengkapnya

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

36 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

37 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

37 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

37 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

38 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya