Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, (6/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku hanya punya 'sambal pecel' untuk memperjelas korupsi proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. Sambil duduk di anak tangga gedung KPK, Anas mengungkapkan analogi soal pemeriksaannya selama empat jam.
"Kira-kira begini, juru masaknya mau masak (sop) konro tapi yang saya punya sambel pecel, gak tahu apakah ini cocok, nyambung atau tidak," ujar Anas yang mengenakan kemeja batik coklat, Senin, 6 Mei 2013. Dia mengaku tidak tahu apakah keterangannya pada penyidik KPK bakal berguna untuk Hambalang atau tidak.
"Mudah-mudahan keterangan saya ada gunanya untuk memberikan klarifikasi," ujar Anas. Dia belum tahu apakah keterangannya bisa berguna bagi tiga tersangka Hambalang, yaitu bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, pejabat pembuat komitmen proyek Dedy Kusdinar dan pejabat PT. Adhy Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
"Saya sudah kasih keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya," kata Anas. Dia berharap kesaksian yang dia berikan pada penyidik bisa bermanfaat.
Anas juga menyatakan tidak tahu menahu soal perubahan anggaran pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. Dia mengaku sudah berhenti menjadi anggota DPR saat perubahan anggaran proyek itu dibahas dari single years ke multi years, sehingga anggaran membengkak dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.
"Saya berhenti (jadi anggota DPR) Juli 2010," kata Anas usai diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK, Senin, 6 Mei 2013. Dia mengaku belum mengenal Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada tahun 2010.
"Saya kenal (Agus Marto) pada tahun 2012 dalam Silatnas Demokrat di Sentul," ujar dia. Untuk itu dia justru bertanya kembali saat ditanya ihwal perubahan anggaran Hambalang. "Kapan perubahannya? Pertanyaannya jadi tidak relevan kalau 2010."
Proyek Hambalang sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, pejabat pembuat komitmen proyek Dedy Kusdinar dan pejabat PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
Sedangkan Anas sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Dia diduga menerima mobil Toyota Harrier senilai Rp 800 juta dari PT. Adhi Karya untuk melancarkan proyek tersebut. Selengkapnya soal kasus Hambalang klik di sini.