Diperiksa KPK, Anas Malah Bawa 'Sambal Pecel'  

Reporter

Selasa, 7 Mei 2013 08:37 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, (6/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku hanya punya 'sambal pecel' untuk memperjelas korupsi proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. Sambil duduk di anak tangga gedung KPK, Anas mengungkapkan analogi soal pemeriksaannya selama empat jam.

"Kira-kira begini, juru masaknya mau masak (sop) konro tapi yang saya punya sambel pecel, gak tahu apakah ini cocok, nyambung atau tidak," ujar Anas yang mengenakan kemeja batik coklat, Senin, 6 Mei 2013. Dia mengaku tidak tahu apakah keterangannya pada penyidik KPK bakal berguna untuk Hambalang atau tidak.

"Mudah-mudahan keterangan saya ada gunanya untuk memberikan klarifikasi," ujar Anas. Dia belum tahu apakah keterangannya bisa berguna bagi tiga tersangka Hambalang, yaitu bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, pejabat pembuat komitmen proyek Dedy Kusdinar dan pejabat PT. Adhy Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Saya sudah kasih keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya," kata Anas. Dia berharap kesaksian yang dia berikan pada penyidik bisa bermanfaat.

Anas juga menyatakan tidak tahu menahu soal perubahan anggaran pembangunan Pusat Olahraga Hambalang. Dia mengaku sudah berhenti menjadi anggota DPR saat perubahan anggaran proyek itu dibahas dari single years ke multi years, sehingga anggaran membengkak dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

"Saya berhenti (jadi anggota DPR) Juli 2010," kata Anas usai diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK, Senin, 6 Mei 2013. Dia mengaku belum mengenal Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada tahun 2010.

"Saya kenal (Agus Marto) pada tahun 2012 dalam Silatnas Demokrat di Sentul," ujar dia. Untuk itu dia justru bertanya kembali saat ditanya ihwal perubahan anggaran Hambalang. "Kapan perubahannya? Pertanyaannya jadi tidak relevan kalau 2010."

Proyek Hambalang sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, pejabat pembuat komitmen proyek Dedy Kusdinar dan pejabat PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Sedangkan Anas sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Dia diduga menerima mobil Toyota Harrier senilai Rp 800 juta dari PT. Adhi Karya untuk melancarkan proyek tersebut. Selengkapnya soal kasus Hambalang klik di sini.

SUBKHAN


Berita Lainnya:
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M
Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara
Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar
Duit Ahmad Fathanah Mengalir ke Artis

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya