TEMPO.CO, Jakarta -Wartawan harian Jurnas Nasional (Jurnas) tetap bekerja pada Jumat, 3 Mei 2013. Tidak ada aksi mogok kerja sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
"Teman-teman bekerja seperti biasa. Tidak ada pemogokan," kata Ketua Serikat Pekerja Jurnal Nasional Arjuna Al Ihsan saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Mei 2013.
Arjuna yang saat ini sedang berada di Menado mengaku terkejut dengan beredarnya isu pemogokan wartawan Jurnal Nasional. Dia pun memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. "Bisa dilihat sendiri kan, teman-teman Jurnas saat ini bekerja seperti biasa," kata dia.
Saat ditanyakan latar-belakang munculnya isu tersebut, Arjuna menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan keterlambatan gaji yang dialami oleh karyawan Jurnal. Selama ini keterlambatan itu memang kerap dialami. "Tapi keterlambatan itu hanya 1-2 hari, dan itu masih wajar," ujar Arjuna.
Dari keterangan yang dihimpun Tempo, gaji untuk bulan April hingga Kamis, 2 Mei 2013, belum dibayar pihak manajemen. Sejumlah karyawan lalu menyerukan aksi mogok kerja jika gaji yang tertunda itu belum dibayar pada Jumat ini. "Dan hari ini gaji sudah dibayar," kata Arjuna.
Menurut dia, gaji karyawan Jurnas seharusnya dibayarkan tanggal 25 setiap bulan. Setiap ada keterlambatan, pihak SDM biasanya mengumumkan secara internal melalui milis. Dari keterangan pihak manajemen, kata Arjuna, keterlambatan itu disebabkan masalah keuangan maupun teknis.
AMIRULLAH
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi
MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur
Berita terkait
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat
2 hari lalu
Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
59 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
5 Maret 2024
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca SelengkapnyaAMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
21 Februari 2024
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
21 Februari 2024
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
21 Februari 2024
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Baca Selengkapnya