Tersangka Kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang kasus Simulator SIM Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). Hari ini adalah pemeriksaan terahir Irjen Djoko Susilo di setelah KPK resmi menyerahkan berkas penyelidikannya ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian disidangkan atau P-21. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator surat izin mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menyiapkan berkas eksepsi setebal 86 halaman. Berkas tersebut akan dibacakan hari ini di hadapan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Tim kuasa hukum yang akan membacakan. Pak Djoko tidak," kata Juniver Girsang, anggota tim kuasa hukum Djoko, saat dihubungi Selasa, 30 April 2013.
Saat sidang nanti, kubu Djoko akan menjelaskan beberapa hal. Pertama, Djoko dinyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi dalam pengadaan simulator SIM. "Yang bertanggung jawab adalah tim pelaksana di lapangan," kata Juniver.
Kedua, kubu Djoko menyatakan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kabur. Djoko mempermasalahkan penyitaan aset bernilai miliaran rupiah yang dilakukan KPK. Penyitaan tersebut dinilai tak ada korelasinya dengan kasus korupsi simulator SIM. "Aset-aset itu dibeli sebelum pengadaan simulator. Bagaimana korelasinya?" kata Juniver.
Juniver mengatakan, kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang nanti. Berkas eksepsi 86 halaman tersebut akan dibacakan menanggapi dakwaan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.