TEMPO.CO, Bengkulu - Penduduk Bengkulu mengeluhkan aturan baru pembuatan akte kelahiran. Akibatnya, seorang calon haji bernama Hasnatati, 46 tahun, harus menghadapi persyaratan berbelit untuk mengurus keberangkatannya naik haji.
“Saya kan mau membuat paspor tapi tidak bisa karena harus membuat akte kelahiran dulu,” kata warga Kecamatan Airperiukan Kabupaten Seluma Bengkulu ini saat ditemui di kantor Imigrasi Kota Bengkulu, Jumat 26 April 2013.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang pembuatan akte kelahiran mewajibkan anak berumur lebih dari 1 tahun harus melalui sidang di Pengadilan Negeri.
Menurut Hasnatati, saat kelahirannya, orang tuanya tak mengerti tentang pembuatan akte kelahiran itu. Kesulitan lainnya, ia tak punya saksi yang mengetahui kelahirannya. “Lahirnya saja sama dukun, tidak tahu sekarang ada dimana, orang tua juga tidak ada lagi,” katanya.
Padahal, informasi tempat kelahirannya ini untuk mempermudah pengurusan mendapatkan akte kelahiran. Prosesnya pun, kata Hasnatati, amat ribet mulai dari kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga ke pengadilan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma Herkules Jeraim mengatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah memerintahkan agar daerah menjalan peraturan itu. Bahkan, sudan ada surat edaran dari Mahkamah Agung untuk penerapan aturan itu.
“Kami sudah mensosialisasikan masalah itu di media selama tiga bulan,” katanya. Padahal, kata Herkules, khusus Kabupaten Seluma, aturan itu baru diterapkan mulai awal tahun lalu. “Kalau melihat surat mendagri, harusnya dispensasi itu diberikan sampai Desember 2011,” ujarnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Topik Terhangat:
#Ustad Jefry | #Caleg | #Ujian Nasional | #Bom Boston | #Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Ustad Jefry Al Buchori Tutup Usia di Pondok Indah
Ustad Uje Kecelakaan Usai Ngopi di Kemang
Motor Gede Ustad Uje Terlempar 20 Meter
Ustad Uje Terpelanting Usai Tabrak Pohon Palem
Ustad Uje Bakal Disalatkan di Masjid Istiqlal
Berita terkait
Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta
26 Februari 2024
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta
Baca SelengkapnyaLangkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
26 Februari 2024
Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital ditarget mulai diimplementasikan akhir Februari 2024
Baca SelengkapnyaFederasi Serikat Guru: PPDB Sistem Zonasi Lebih Berkeadilan, Dorong Pemda Bangun Sekolah Negeri
11 Juli 2023
Federasi Serikat Guru menyatakan PPDB sistem zonasi lebih berkeadilan, serta mendorong pemda untuk membangun sekolah lebih merata.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia
16 Mei 2023
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.
Baca SelengkapnyaUsai Arus Balik Lebaran, Pemerintah Data Warga Pendatang Baru di Jakarta Barat
3 Mei 2023
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat meminta pengurus RT dan RW menerima seluruh laporan warga pendatang baru.
Baca SelengkapnyaBeredar Notulensi Rapat Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta, Sekda DKI Angkat Bicara
3 Mei 2023
Pada saat ini banyak penduduk yang sudah pindah dan tidak lagi berdomisili di wilayah DKI Jakarta, namun tetap memiliki KTP DKI.
Baca SelengkapnyaBanyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan
23 Februari 2023
Heru Budi ingin program pelayanan publik yang berkaitan dengan basis data kependudukan menjadi tepat sasaran
Baca SelengkapnyaDPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penambahan Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2024
24 Februari 2022
Penambahan kursi legislatif atau daerah pemilihan ini terkait bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaDokumen Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Kemendagri: Seharusnya Disimpan
27 Desember 2021
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi beredarnya foto yang menampilkan dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti, menjadi bungkus gorengan.
Baca SelengkapnyaNIK Jokowi Bocor, Pemerintah Diminta Enkripsi Data Kependudukan
5 September 2021
Nantinya, instansi hanya boleh menggunakan data kependudukan baru dari Dukcapil dalam kondisi yang sudah terenkripsi
Baca Selengkapnya