Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dan istrinya terdakwa kasus suap PLTS, Neneng Sri wahyuni. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Meski menjadi terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin belum dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia masih ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan kementeriannya punya alasan kenapa Nazar tak dipindah. "Nazar masih ada perkara," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 22 April 2013.
Denny menyebutkan, untuk pindah ke lapas yang saat ini dikhususkan untuk terpidana korupsi itu, terpidana mesti memenuhi enam persyaratan. Yakni, terlibat dalam kasus penting, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, kerugian negara minimal Rp 100 juta, sisa menjalani hukuman sedikitnya satu tahun, perkaranya sudah selesai, dan berjenis kelamin laki-laki.
Denny melanjutkan, Nazar masih terlibat dalam perkara lain. Dia khawatir jika ditempatkan Sukamiskin, penyidik akan kesulitan untuk mendapatkan keterangan darinya. "Dikhawatirkan ada persoalan-persoalan teknis," katanya. "Dan aturan ini berlaku untuk semua, tak hanya bagi Nazar."
Nazar adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia divonis di tingkat kasasi 7 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dalam proyek Wisma Atlet. Selain kasus itu, suami Neneng Sri Wahyuni ini juga disebut terlibat dalam beberapa perkara lain. Seperti, kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, proyek sekolah olahraga di Hambalang, dan pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas. Dia juga menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.