Jaksa Menilai Dua Wartawan Tempo Melakukan Tindak Pidana Fitnah

Reporter

Editor

Kamis, 2 September 2004 13:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata dengan terdakwa Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali mengatakan, undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers tidak mengatur tentang delik fitnah dan pemberitahuan bohong. "(Oleh sebab itu) penggunaan undang-undang nomor 1 tahun 1946 serta pasal-pasal KUHP adalah sah dan relevan dengan perbuatan terdakwa," kata Robert Tacoy saat membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9). Jaksa bersikukuh bahwa kedua terdakwa menyiarkan berita bohong dalam tulisan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang" dalam Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Tuduhan itu didasarkan atas keterangan saksi Tomy Winata yang tidak pernah diwawancarai mengenai adanya pengajuan proposal renovasi pasar Tanah Abang seperti yang dituliskan dalam berita itu. "Saksi Tomy Winata tidak pernah diwawancarai oleh wartawan mingguan Tempo berkaitan dengan berita edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul Ada Tomy di Tenabang pada halaman 30, 31," katanya.Selain itu, jaksa juga menilai kedua orang tersebut telah melakukan tindak pidana fitnah. "Terdakwa telah menfitnah Tomy Winata sebagai pemulung padahal yang bersangkutan adalah seorang pengusaha," kata Robert Tacoy. Karena terbukti bersalah, menurut jaksa, kedua orang terdakwa tersebut harus dihukum selama dua tahun dengan perintah para terdakwa ditahan. Menanggapi atas replik itu, penasehat hukum terdakwa menilai apa yang dikatakan jaksa penuntut umum itu sangat sumir. Alasan tidak digunakannya undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers dalam menyelesaikan perkara ini, menurut Maqdir Ismail, tidak tepat. "Ini mereka yang tidak mau tahu. Seolah-olah pidana berurusan dengan KUHP. Itu tidak benar," katanya seusai persidangan. Tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, menurut Maqdir, sangat sepihak. Sebab menurutnya, tuduhan pemberitaan bohong dan fitnah itu hanya berdasarkan kesaksian Tomy Winata. "Apa sih dari argumen-argumen lain selain keterangan Tomy Winata yang mengatakan bahwa itu tidak benar," katanya. Edy Can - Tempo News Room [Edit] - [ Download Article ]

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

59 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya