Jaksa Menilai Dua Wartawan Tempo Melakukan Tindak Pidana Fitnah
Reporter
Editor
Kamis, 2 September 2004 13:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata dengan terdakwa Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali mengatakan, undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers tidak mengatur tentang delik fitnah dan pemberitahuan bohong. "(Oleh sebab itu) penggunaan undang-undang nomor 1 tahun 1946 serta pasal-pasal KUHP adalah sah dan relevan dengan perbuatan terdakwa," kata Robert Tacoy saat membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9). Jaksa bersikukuh bahwa kedua terdakwa menyiarkan berita bohong dalam tulisan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang" dalam Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Tuduhan itu didasarkan atas keterangan saksi Tomy Winata yang tidak pernah diwawancarai mengenai adanya pengajuan proposal renovasi pasar Tanah Abang seperti yang dituliskan dalam berita itu. "Saksi Tomy Winata tidak pernah diwawancarai oleh wartawan mingguan Tempo berkaitan dengan berita edisi 3-9 Maret 2003 dengan judul Ada Tomy di Tenabang pada halaman 30, 31," katanya.Selain itu, jaksa juga menilai kedua orang tersebut telah melakukan tindak pidana fitnah. "Terdakwa telah menfitnah Tomy Winata sebagai pemulung padahal yang bersangkutan adalah seorang pengusaha," kata Robert Tacoy. Karena terbukti bersalah, menurut jaksa, kedua orang terdakwa tersebut harus dihukum selama dua tahun dengan perintah para terdakwa ditahan. Menanggapi atas replik itu, penasehat hukum terdakwa menilai apa yang dikatakan jaksa penuntut umum itu sangat sumir. Alasan tidak digunakannya undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers dalam menyelesaikan perkara ini, menurut Maqdir Ismail, tidak tepat. "Ini mereka yang tidak mau tahu. Seolah-olah pidana berurusan dengan KUHP. Itu tidak benar," katanya seusai persidangan. Tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, menurut Maqdir, sangat sepihak. Sebab menurutnya, tuduhan pemberitaan bohong dan fitnah itu hanya berdasarkan kesaksian Tomy Winata. "Apa sih dari argumen-argumen lain selain keterangan Tomy Winata yang mengatakan bahwa itu tidak benar," katanya. Edy Can - Tempo News Room [Edit] - [ Download Article ]
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.