TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik bocornya dokumen surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum memastikan pihak Istana negara tidak terlibat dalam kasus bocornya dokumen itu. "Soal istana, kita meneliti yang terkait di sini, tidak ada fakta yang kita temukan terkait itu," ujar Ketua Komite Etik Anis Baswedan saat memberikan keterangan pers, Rabu, 3 April 2013.
Menurut Komite, istana menerima sama cepatnya dengan media saat itu. Ini, dari urain Komite. terlihat dari kronologi waktu, yaitu pada Kamis, 7 Februari 2013, sprindik itu ditandatangani jam 20.20 WIB.Selanjutnya pada 20.27 WIB dilakukan proses scan pertama. Scan pertama ini yang dibawah oleh Abraham Samad. "Yang beredar di luar adalah scan yang kedua bukan scan yang pertama. Yang itu dilakukan proses scanningnya pada pukul 20.30 WIB," kata Anis.
Persamaan kecepatan mendapat informasi antara Istana dan media ini yang meyakinkan Komite. "Anda bisa lihat pada tanggal 8 (Februari) itu lah dokumen filenya print outnya dibawa ke Setiabudi one, dan sesudah itu, kemudian beredar di sosial media. Kecepatan menerimanya sama," katanya.
Hari ini, komite Etik siang tadi menggelar sidang terbuka soal kebocoran sprindik Anas. Sidang ini membeberkan hasil kesimpulan investigasi komite atas bocornya surat perintah penyidikan tersangka gratifikasi proyek Stadion Hambalang, Anas Urbaningrum.
Akhirnya, Komite Etik menyimpulkan Ketua Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Tapi Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya