Tersangka Kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang kasus Simulator SIM Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). Hari ini adalah pemeriksaan terahir Irjen Djoko Susilo di setelah KPK resmi menyerahkan berkas penyelidikannya ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian disidangkan atau P-21. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi untuk tiga tersangka kasus korupsi simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri dinyatakan belum lengkap. Dengan demikian, hanya bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo saja yang kini dipastikan bakal segera menjalani persidangan karena berkasnya dinyatakan sudah P21 alias lengkap oleh KPK.
"Tiga tersangka kasus simulator mengemudi lainnya belum lengkap berkasnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kepada wartawan di kantor KPK, Senin, 1 April 2013. Tiga tersangka lainnya yang dimaksud Johan, adalah bekas Wakil Ketua Korlantas Polri Didik Purnomo, pemilik PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan pemilik PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
KPK menyatakan tidak terikat jangka waktu untuk segera merampungkan berkas ketiga tersangka tersebut. "Tidak ada tenggat tertentu, namun akan segera diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan perubahan status kasus simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang oleh bekas Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo. Berkas tersebut naik ke taraf penuntutan, dan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal dua pekan.
Berdasarkan hitungan KPK, kasus simulator mengemudi telah merugikan negara sekitar Rp 120 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 196,8 miliar. "Sedangkan aset Djoko Susilo yang sudah disita mencapai Rp 70 miliar," kata dia. Jumlah tersebut, ujar Johan, belum termasuk sejumlah rekening Djoko yang sudah dibekukan. "Belum diketahui nilai rekening milik Djoko."
KPK sudah menyita lebih dari 35 aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu. Harta benda Djoko tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Semarang, Subang dan Bali. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari rumah, tanah, mobil, SPBU hingga bus berabagai ukuran. KPK beralasan penyitaan aset ini untuk memastikan tidak ada perpindahan kepemilikan aset Djoko Susilo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.