Berkas 3 Tersangka Simulator Selain Djoko, Belum Selesai

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 1 April 2013 23:00 WIB

Tersangka Kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang kasus Simulator SIM Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). Hari ini adalah pemeriksaan terahir Irjen Djoko Susilo di setelah KPK resmi menyerahkan berkas penyelidikannya ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian disidangkan atau P-21. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi untuk tiga tersangka kasus korupsi simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri dinyatakan belum lengkap. Dengan demikian, hanya bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo saja yang kini dipastikan bakal segera menjalani persidangan karena berkasnya dinyatakan sudah P21 alias lengkap oleh KPK.

"Tiga tersangka kasus simulator mengemudi lainnya belum lengkap berkasnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kepada wartawan di kantor KPK, Senin, 1 April 2013. Tiga tersangka lainnya yang dimaksud Johan, adalah bekas Wakil Ketua Korlantas Polri Didik Purnomo, pemilik PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan pemilik PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

KPK menyatakan tidak terikat jangka waktu untuk segera merampungkan berkas ketiga tersangka tersebut. "Tidak ada tenggat tertentu, namun akan segera diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan perubahan status kasus simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang oleh bekas Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo. Berkas tersebut naik ke taraf penuntutan, dan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal dua pekan.

Berdasarkan hitungan KPK, kasus simulator mengemudi telah merugikan negara sekitar Rp 120 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 196,8 miliar. "Sedangkan aset Djoko Susilo yang sudah disita mencapai Rp 70 miliar," kata dia. Jumlah tersebut, ujar Johan, belum termasuk sejumlah rekening Djoko yang sudah dibekukan. "Belum diketahui nilai rekening milik Djoko."

KPK sudah menyita lebih dari 35 aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu. Harta benda Djoko tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Semarang, Subang dan Bali. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari rumah, tanah, mobil, SPBU hingga bus berabagai ukuran. KPK beralasan penyitaan aset ini untuk memastikan tidak ada perpindahan kepemilikan aset Djoko Susilo.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan

Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak

Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta

Malam Jahanam di Cebongan

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

22 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya