MK Tolak Gugatan Rieke-Teten

Senin, 1 April 2013 13:26 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) bersama Wakil Ketua MK terpilih Achmad Sodiki. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Mahkamah menyatakan tak menemukan bukti memadai bahwa ada pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pilkada Jawa Barat. Dengan keputusan ini, maka pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sah terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis Achmad Shodiki saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin, 1 April 2013.

Pada kesempatan yang sama, hakim Hamdan Zoelva menjelaskan, majelis tidak menemukan bukti atas tuduhan Rieke-Teten bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran. Misalnya saja soal adanya perbedaan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan bupati dengan pemilihan gubernur.

"Jika pun terbukti, pemohon tidak menyertakan alat bukti yang cukup agar Mahkamah dapat memberikan penilaian. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak terbukti secara hukum," kata Hamdan.

Hamdan menyebutkan, pernyataan pihak Rieke-Teten yang mengatakan kehilangan suara dari para buruh pabrik yang tak memilih karena pemerintah maupun KPU tak menyatakan hari pemilihan sebagai hari libur, juga tak dapat diterima majelis. Soalnya, meski tak dinyatakan libur, menurut undang-undang, hal itu dibenarkan karena pemilihan dilakukan pada Ahad.

Pihak Rieke pun dinilai tak dapat membuktikan bahwa para karyawan itu memiliki hak pilih atau tak menggunakan hak pilih mereka. "Sangat mungkin, kalau memilih pun mereka akan memilih calon lain," ujar dia.

Sedangkan hakim Muhammad Alim mengatakan, pemberian bantuan dari Gubernur Ahmad Heryawan, seperti bantuan sosial (bansos), traktor, dan pembangunan masjid, tak terbukti melanggar hukum. Menurut dia, bantuan itu memiliki payung hukum dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD.

"Mahkamah menemukan bukti yang diserahkan tidak ada fisiknya, meskipun dibuat di hadapan notaris," kata Muhammad Alim. "Maka dalil-dalil aquo tak terbukti menurut hukum," dia melanjutkan.

Sedangkan dalil pemohon yang menyebutkan pasangan Aher-Deddy melakukan sejumlah pelanggaran seperti kampanye hitam, hakim Akil Mochtar menyatakan, dalil tersebut juga tak dapat dibuktikan. Menurut dia, jika memang fakta kampanye hitam itu terjadi, MK tidak dapat menangani hal itu. "Penanganan terhadap kampanye hitam tidak menjadi wewenang Mahkamah," Akil menjelaskan.

Lebih lanjut, Akil mengatakan, seluruh dalil pemohon tidak menunjukkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Jika pun terbukti, pelanggaran tersebut hanya bersifat sporadis," kata dia.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan

Dua Kejanggalan dalam Kecelakaan Camry Maut

Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Segera Disebar

Fitra Sebut Petinggi Polri Terima Rp 11,5 Miliar

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

9 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

12 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

14 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya