Pemeriksaan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Sudah Cukup
Reporter
Editor
Selasa, 24 Agustus 2004 11:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengangap pemeriksaan uji materiil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan sudah cukup. Selanjutnya, majelis hakim akan mengadakan permusyawaratan untuk memutuskan perkara tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie dalam sidang yang terbuka untuk umum hari Selasa (24/8) di kantor Mahkamah Konstitusi. Padahal, pada sidang kali ini rencananya pemohon akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Namun, ahli yang akan dihadirkan, ternyata tidak bisa menghadiri persidangan pada pukul 9.30 wib dan baru bisa datang pukul 13.00 wib. Atas keterlambatan tersebut, majelis hakim tidak bisa menunda sidang lagi karena menurut majelis, perkara uji materiil UU Ketenagakerjaan ini, sudah terlalu lama dan berlarut-larut. "Tidak bisa ditunda, kami banyak pekerjaan. Kami anggap saudara tidak menggunakan hak saudara," kata Jimly dalam sidang. Ia juga mengungkapkan permohonan ini merupakan limpahan dari Mahkamah Agung pada tahun 2003 yang seharusnya sudah diputus. Sebagai gantinya, pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan tertulis baik dari saksi maupun dari ahli dalam waktu 14 hari. "Silahkan sebanyak-banyaknya keterangan tertulis disampaikan," ujar Jimly. Rencananya pemohon dalam sidang kali ini akan mengajukan ahli Revrisond Baswir, pakar bidang ekonomi politik yang saat ini masih berada di Yogyakarta. Seperti diketahui, pemohon berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati dan Erna Ratnaningsih yang mewakili puluhan serikat pekerja untuk mengajukan uji materiil UU Ketenagakerjaan. Khususnya mengenai pasal-pasal legalisasi outsourcing, pemogokan karyawan dan asal muasal lahirnya UU Ketenagakerjaan tersebut. Menurut pemohon, undang-undang ini memiliki jiwa, substansi dan proses pembuatan yang tidak berpihak pada kaum buruh. Maria Ulfah - Tempo News Room