TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba golongan I jenis metkatinona sebanyak 30,5 gram di Medan, Sumatera Utara. BNN juga meringkus empat tersangka, yakni AP alias ME, 23 tahun; SU alias AH, 39 tahun; MA alias JH, 31 tahun; dan SY alias RI, 33 tahun.
"Ini kasus metkatinona pertama yang kami ungkap. Semua tersangkanya warga negara Indonesia," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Jumat, 22 Maret 2013.
Sumirat menceritakan, pada 4 Maret 2013 sekitar 18.00, AP alias ME mendapat perintah dari YS alias AG untuk mengambil narkoba dari seseorang. Jenis narkoba itu berupa 16.679 butir ekstasi atau setara 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,25 gram serbuk hijau, 3,4-methylenedioxy-N-methamphetamine (MDMA), dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona. "YS alias AG ini merupakan tahanan lapas yang mengendalikan narkoba itu," ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, YS alias AG menghubungi AP alias ME untuk mengambil narkoba di samping minimarket Jalan Sisingamangaraja, Medan. "Barang itu sudah diambil. AP menyimpan plastik berisi sabu di rumah kontrakannya sambil menunggu perintah YS," kata Sumirat.
Pada 5 Maret, sekitar pukul 02.00 dinihari, AP alias ME mengemas sabu ke dalam plastik sekitar 5 sampai 10 gram per plastik. Kemudian datang MA alias JH, teman AP, untuk menginap di kontrakannya. "Petugas langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Sumirat.
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas meminta tersangka menghubungi tersangka lain yang menjadi perantara jual-beli narkoba tersebut. "Dua tersangka lain, yakni SU alias AH dan SY alias RI, kedapatan menerima dan menyerahkan narkoba sebanyak 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 636,1 gram sabu, 5,25 gram serbuk hijau MDMA, dan 30,5 gram tablet cokelat metkatinona," kata Sumirat.
Kini, empat orang tersangka mendekam di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'
Kolam Ikan Djoko Susilo Dijarah Warga
Total Enam Pengungsi Rokatenda Tewas
Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa 25 Maret
Topik Terhangat:
Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita terkait
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba
10 jam lalu
Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023
13 jam lalu
Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba
15 jam lalu
Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024
2 hari lalu
Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
2 hari lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
3 hari lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
4 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
5 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
5 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
5 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca Selengkapnya