TEMPO.CO , Sumenep:Ketua Umum Forum Peduli Memerangi Korupsi Bibit Samad Rianto menilai apa yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi dalam menangani kasus Djoko Susilo sangat tepat. Penyitaan aset tersangka kasus simolator SIM punya payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang pencucian uang.
"Inginnya semua koruptor dimelaratkan," katanya usai dialog penenanganan korupsi di aula pemerintah kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2013.
Pemelaratan koruptor, kata dia, diharapkan bisa memberikan efek jera sehingga bisa menekan angka korupsi. Namun, kata mantan pimpinan KPK ini, Djoko Susilo harus membuktikan harta kekayaan yang disita hasil kejahatan atau tidak. "Penyitaan sudah sesuai pasal 69," katanya.
Catatan Tempo, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, selain Djoko, penyitaan harta kekayaan juga dilakukan kepada tersangka kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah Wa Ode Nurhayati.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.