TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, membantah adanya motif bisnis perihal permintaan diyat atau denda untuk membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, yang terancam hukuman mati.
Dalam hukum di negara itu, terdakwa hukuman mati bisa bebas dengan membayar diyat atau uang denda sesuai yang diminta ahli waris. "Diyat dibayarkan karena berkaitan dengan qisas (hukuman mati bagi pelaku pembunuhan), bukan dijadikan alat transaksi," kata Tatang di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013.
Dalam hukum itu, Raja Arab Saudi dan pemerintah tidak berwenang mengampuni pelaku. Hanya ahli waris korban yang berhak meringankan hukuman. Pemerintah Indonesia kini sedang menempuh pendekatan kepada ahli waris korban untuk membebaskan hukuman. "Yang penting, jumlah yang diminta proporsional dan ada kesepakatan," ucap Tatang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menganggarkan Rp 1,2 triliun bagi perlindungan warga Indonesia di luar negeri. Tatang mengatakan, dalam proses ini, pihak yang terlibat sebaiknya bukan hanya presiden, namun juga DPR. Dia mengapresiasi Presiden yang menganggarkan dana khusus bagi warga negara Indonesia di luar negeri. "Kita sudah cukup leluasa dengan dana tersebut," kata Tatang.
Direktur eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan, berapa pun diyat yang diminta ahli waris korban, itu harus bisa dibayarkan. "Pokoknya jangan sampai ada nyawa melayang," ujarnya. Anis mengatakan, seharusnya pemerintah menggali latar belakang alasan Satinah membunuh majikannya. "Setiap TKW yang mau berangkat ke Arab tidak mungkin berencana menjadi pembunuh."
Kasus yang menimpa Satinah bermula pada 2007 saat Satinah ditegur oleh majikannya yang sudah berusia lanjut, bernama Nura Al Garib. Nura pun kemudian memukul kepala Satinah dengan penggaris. Satinah yang terpancing emosinya kemudian mengambil alat penggiling roti yang terbuat dari kayu untuk memukul Nura hingga terjatuh.
Panik karena mengetahui Nura tida bernyawa, Satinah lalu menyeret majikannya itu masuk ke dalam kamar. Di kamar, dia membuat skenario seolah-olah Nura bunuh diri. Satinah yang kemudian berusaha kabur ke Kantor KBRI dicurigai oleh polisi. Sehingga akhirnya ia ditangkap dan diadili di pengadilan.
SATWIKA MOVEMENTI
Baca juga:
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi
Berita terkait
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah
1 hari lalu
Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
2 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan
4 hari lalu
Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
4 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaOtoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar
6 hari lalu
Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional
Baca SelengkapnyaRusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat
6 hari lalu
Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita
Baca SelengkapnyaWNI Selamat dalam Gempa Taiwan
7 hari lalu
Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini
Baca SelengkapnyaIOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI
7 hari lalu
IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI
Baca Selengkapnya23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award
7 hari lalu
Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
10 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca Selengkapnya