KPU Jawa Barat Terima Undangan Sidang Sengketa
Editor
Istiqomatul Hayati
Rabu, 13 Maret 2013 21:50 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan sudah mendapatkan panggilan sidang perdana kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat. Dia mengatakan, sidang perdana akan digelar pada Senin, 18 Maret 2013 pukul 11 siang di Mahkamah Konstitusi. "Sudah (mendapat panggilan itu) dari MK lewat Fax," kata dia pada Tempo, Rabu 13 Maret 2013.
Dalam surat pemberitahuan sidang perdana sengketa pemilukada Jawa Barat itu, KPU berada dalam posisi Termohon dalam sengketa itu. Yayat mengatakan, sejak proses pemilukada Jawa Barat bergulir, pihaknya sudah menyiapkan diri akan menghadapi gugatan semacam itu di Mahkamah Konstitusi. "Itu memang bagian dari proses pemilukada," kata Yayat.
Hari ini, Yayat sudah meneken keputusan untuk penunjukan kuasa hukum yang akan mewakili KPU Jawa Barat dalam persidangan itu. Kuasa hukum itu di antaranya Memet Abdul Hakim, pengacara yang juga sempat menjadi anggota KPU Jawa Barat pertama saat lembaga itu terbentuk, serta advokat Absar Kartabrata.
Panggilan persidangan sengketa pemilukada Jawa Barat dari Mahkamah Konstitusi itu juga mampir ke Panwaslu Jawa Barat. Panggilan persidangan itu diterima Panwaslu Jawa Barat hari ini, Rabu, 18 Maret 2013. "Saya sudah mendapat memori gugatan itu ada 200 halaman, nanti akan dipelajari," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Maret 2013.
Ihat mengatakan, pihaknya menerima panggilan itu dalam posisi sebagai saksi untuk penyelenggara pemilukada, yakni saksi untuk KPU Jawa Barat. "Panwaslu posisinya sebagai saksi pihak terkait, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilukada Jawa Barat, bukan saksi bagi penggugat," kata dia.
Menurut dia, lembaganya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi itu. Salah satu persiapan itu, dengan meminta keterangan saat memeriksa Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Jawa Barat Sri Mulyono.
Pejabat pemerintah Jawa Barat itu dimintai keterangan berkaitan dengan pengaduan tim pemenangan Rieke-Teten, yang menuding pemberian Dana Bantuan Desa masing-masing Rp 100 juta bagi lebih dari 5 ribu desa di Jawa Barat. Sebagian kecil Dana Bantuan Desa itu, yakni untuk 45 desa, dibagikan di saat masa kampanye pemilukada Jawa Barat, pembagian itu dituding tim Rieke-Teten sebagai politik uang pasangan petahana Aher-Deddy.
Ihat mengatakan, pemeriksaan pejabat itu, bagian dari persiapan Panwaslu menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi itu. "Saya mengumpulkan keterangan itu untuk disampaikan dalam sidang MK," kata dia. "Materi itu sudah masuk materi gugatan (tim Rieke-Teten)."
AHMAD FIKRI