Investasi Bodong BPF, Warga Malang Rugi Rp 100 M

Reporter

Selasa, 5 Maret 2013 16:57 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Malang - Puluhan nasabah berunjuk rasa di perusahaan investasi PT Bestprofit Futures (BPF) Malang. Mereka menyebut perusahaan yang berkantor di Jalan Letjen S. Parman Nomor 59 Kavling 3-5 Malang sebagai manajer investasi bodong alias abal-abal. "Kami korban penipuan investasi. Kembalikan uang kami," kata nasabah bernama Dwi Cahyono, warga Sengkaling Indah Dau, Kabupaten Malang, di kantor Bestprofit, Selasa, 5 Maret 2013.

Dwi mengaku mulai berinvestasi di perusahaan itu pada Agustus 2011, dengan iming-iming keuntungan sekitar 10-15 persen per bulan. Marketing BPF, katanya, menawarkan produk berkedok investasi emas dengan cara mendatangi calon nasabah langsung ke rumah. Namun, belakangan dana yang diinvestasikan tak bisa ditarik. Bahkan, dinyatakan hangus atau merugi.

Mereka membentangkan poster dan spanduk berisi tulisan "Penipuan berdasi", "Tutup BPF". Pengunjuk rasa menuntut agar BPF ditutup untuk menghindari korban semakin bertambah. Aksi dilanjutkan di depan Kantor Perizinan Kota Malang dan Kepolisian Resor Malang Kota. Mereka pun melaporkan ke Kepolisian agar manajemen BPF dijerat dengan pasal penipuan.

Sebanyak lima nasabah telah melapor ke polisi, antara lain Dwi Rubingi, Tjoe Kang Long, Budi Santoso, Rachmadi Triputra Wibisono, dan Meiliana. Kerugian bervariasi, Budi Santoso rugi Rp 150 juta, Rachmadi Rp 100 juta, Tjoe Kang Long sebesar Rp 126 juta, Dwi Rubingi Rp 400 juta, dan Meiliana sebesar Rp 440 juta.

"Masih banyak yang belum lapor, diperkirakan kerugian nasabah Rp 100 miliar," kata Tjoe Kang Long. Selama berinvestasi, mereka mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan. Selain investasi emas, dana investasi juga diinvestasikan untuk saham. Namun, nasabah tak mengetahui risiko atas investasinya, termasuk kalau merugi.

Kuasa hukum nasabah, Gunadi Handoko, mengatakan marketing BPF menjalankan kontrak berjangka tanpa sepengetahuan nasabah. Sedangkan nasabah tak pernah memberikan kuasa secara tertulis setiap transaksi yang dilakukan. Praktek itu, menurut dia, melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. "Tak ada nasabah yang diuntungkan. Ini penipuan," katanya.

Sementara kuasa hukum BPF, Joko Cahyono, menyerahkan proses hukum untuk kejelasan status. BPF merupakan perusahaan resmi yang memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Perusahaan bekerja profesional tak melanggar hukum," katanya.

EKO WIDIANTO

Berita Terkini:

KPK Kejar Choel untuk Ungkap Peran Andi

Ucapan Hakim MK Tak Boleh Berbau Politik

KPK Periksa 4 Pejabat Swasta dalam Kasus Hambalang

Buron Penipuan Apartemen Rp 6,5 M Ini Jago Ngumpet






Advertising
Advertising








Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

8 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

9 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

22 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

18 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

21 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya