Pengusaha Korban Lapindo Minta Nilai Aset Dinolkan  

Reporter

Senin, 25 Februari 2013 15:13 WIB

Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Sidoarjo - Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo, S.H Ritonga, menuturkan bahwa pembayaran sisa ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya tak mungkin diharapkan lagi. Ia dan 22 pengusaha korban Lapindo lainnya berharap pemerintah pusat mengakomodasi keinginan para pengusaha yang telah lama menunggu tanpa kepastian.

Tak cukup itu, Ritonga mengusulkan nilai aset milik pengusaha yang sesuai kesepakatan perjanjian ikatan jual beli pada 2007 diabaikan. Sebab dalam PIJB, nilai aset bangunan seharga Rp 250 ribu per meter persegi dan tanah sawah seharga Rp 60 ribu per meter persegi. "Kami berusaha dulu. Kalau gagal ya merujuk nilai aset sesuai PIJB saja," kata Ritonga di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, Senin, 25 Februari 2013.

Ritonga menjelaskan, merujuk klausul PIJB, jika pada akhir 2008 Minarak Lapindo tak bisa melunasi tanggungannya, maka cicilan 30 persen dari total nilai aset akan hangus. Itu artinya nilai aset yang diambil alih Lapindo dinolkan lagi. Selain itu, pengusaha berhak mengambil sertifikat kembali dari notaris.

Lantaran lumpur telah menggenangi wilayah pabrik, pihaknya enggan mengambil sertifikat tersebut. Menurut Ritonga, pemerintah tak seharusnya bersikap diskriminasi soal pembayaran ganti rugi itu. Pasalnya, pengusaha juga pemilik lahan di daerah tersebut dan bertanggung jawab atas nasib ratusan pekerjanya.

Anggota Pansus Lumpur Lapindo, Nur Achmad Syaifudin, tak sepakat dengan konsep yang diusulkan para pengusaha. Ia berdalih usulan dengan mengabaikan nilai aset sesuai PIJB akan menimbulkan polemik di lapisan grassroot.

Ia condong pada opsi pembayaran ganti rugi tetap berdasarkan nilai aset sesuai PIJB dan sisanya ditanggung negara lewat APBN. "Kalau nilai aset dinolkan lagi, bisa memicu kecemburuan rakyat,” kata Nur Achmad. Sebab, dengan tuntutan itu, maka pengusaha sudah mendapat 30 persen ganti rugi yang sudah dibayar Minarak Lapindo ditambah nilai asetnya sesuai rakyat umumnya, yaitu bangunan dan sawah per meter Rp 2,5 juta.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terpopuler lainnya:
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain

Salah Ramal Pilkada Jabar, Gantung di Gedung Sate

Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan

Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya