KPK Ancam Jemput Paksa Anak Hilmi Aminuddin  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 18 Februari 2013 15:54 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa komputer di ruang kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, di ruang fraksi PKS DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2). Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi sebesar Rp 40 miliar oleh KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam menjemput paksa Ridwan Hakim bila terus mangkir dari panggilan lembaganya. Anak Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin itu kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging pada pekan ini.

"Bila panggilan kedua ini tak dipenuhi, dengan alasan yang dibenarkan secara hukum, panggilan ketiga disertai upaya paksa," ujar Johan Budi S.P., juru bicara KPK, di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2013.

KPK mencegah Ridwan alias Iwan ke luar negeri pada 8 Februari 2013 lalu. Namun, sehari sebelumnya, 7 Februari 2013, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Ridwan terbang ke Turki. Walhasil, panggilan pertama Ridwan pekan lalu tidak terpenuhi. Johan mengatakan, Ridwan tidak memberi alasan mengenai ketidakhadirannya tersebut.

Nama Ridwan mencuat dari laporan majalah Tempo edisi Juni 2011. Dalam laporan mengenai skandal impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, disebutkan nama Sengman Tjahja. Dia diduga mengimpor daging untuk kepentingan PT Indoguna Utama, perusahaan yang kini dua direkturnya ditangkap KPK.

Masuknya Sengman ke Kementerian Pertanian dibawa oleh Ridwan Hakim.
Kabar ini dibenarkan oleh bekas Direktur Jenderal Peternakan Prabowo Respatio. "Iya, Sengman dibawa Ridwan Hakim," kata Prabowo. Hilmi sendiri membantah tuduhan tersebut. Demikian juga Sengman Tjahja.

Sumber Tempo di KPK sebelumnya mengatakan, Ridwan mendapat imbalan dari usahanya itu, antara lain Ridwan diduga didapuk untk sebuah posisi penting di PT Indoguna. Sayangnya, KPK tak menemukan nama Ridwan dalam struktur organisasi perusahaan itu. "Sepertinya posisi itu tidak muncul terang-terangan," ujar dia.

Johan tetap bungkam tentang peran Ridwan. Ia hanya menyatakan Ridwan diperiksa lantaran keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. "Bila yang bersangkutan terbukti di luar negeri, kami akan berkoordinasi dengan negara di mana dia berada," katanya.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler Lainnya
Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!
Wawancara Mucikari Ayam Kampus
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN

Isak Tangis Warnai Ulang Tahun Raffi Ahmad

Sebab Meteor Rusia Tak Terdeteksi

Anas : Pidato SBY Sudah Jelas Top

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya