Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Masjid di Serang
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 15 Februari 2013 21:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi meringkus Yahya, orang yang diduga pelaku pembakaran dua masjid di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 14 Februari 2013. Yahya ditangkap di sebuah kebun di Kampung Katapaura, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Jumat, 15 Februari 2013, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami masih mengamankan Yahya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendatangkan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Besar Ady Soeseno, Jumat, 15 Februari 2013.
Ady mengatakan, saat ini, polisi masih melakukan pemeirksaan secara intensif terhadap Yahya yang diduga mengalami gangguang jiwa. "Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa, tetapi kami terus melakukan pemeriksaan. Makanya penyidik terus memaksimalkan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, dua masjid di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, dibakar orang tak dikenal. Kedua masjid yang dibakar tersebut adalah Masjid Al-Makmur di Kampung Cigodeg, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, dan Masjid Uswatun Hasanah di Kampung Sindangsari, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, yang jaraknya sekitar setengah kilometer.
Kedua masjid tersebut dibakar orang tidak dikenal pada Kamis dinihari, 14 Februari 2013, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kebakaran tersebut, sekitar 20 sajadah, enam Al-Quran, serta beberapa buku khotbah hangus terbakar.
Selain itu, di tembok-tembok masjid terdapat banyak coretan dengan lumpur, di antaranya bertulisan "Aing Yahya" (saya Yahya) dan kata-kata bernada jorok. Bahkan pelaku juga menyebut dirinya teroris.
WASI'UL ULUM