Daging sapi Impor Ilegal asal India, Jakarta, Selasa (31/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Karantina Hewan, Badan Karantina, Kementerian Pertanian Sujarwanto menyatakan banyak modus yang dilakukan pelaku usaha untuk memasukkan daging impor. "Karantina akan menolak daging impor yang diindikasi melanggar aturan," kata Sujarwanto kepada Tempo, Jumat. 15 Februari 2013.
Beberapa indikasi pelanggaran dalam pemasukan daging impor di antaranya importir memasukkan daging impor melebihi kuota yang diberikan, tidak menyertakan dokumen pemasukan, dugaan pemalsuan dokumen pemasukan, dan memasukkan produk yang dilarang seperti memasukkan daging dari negara yang dilarang masuk karena belum terbebas penyakit mulut dan kaki.
"Karantina akan menolak dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran atau tidak sesuai ketentuan," ujarnya. Sanksi yang diberikan bisa berupa tindakan reekspor hingga pemusnahan produk sesuai dengan aturan kepabeanan.
Setiap tahun, kata Sujarwanto, Badan Karantina selalu menemukan pelanggaran impor daging. Seperti pada 2011, karantina memberikan sanksi reekspor 51 kontainer daging impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 2012, reekspor dilakukan terhadap 116 kontainer daging impor. Sebelumnya, di awal tahun itu, pernah dimusnahkan daging sebanyak 1 ton karena menyalahi aturan.
"Pelanggaran juga banyak terjadi di wilayah perbatasan seperti di Entikong dan Tanjung Balai, Karimun. Di sana daging India masuk tidak disertai dokumen pemasukan," katanya.