Anggota Dewan Cianjur Main-main Proyek Bencana

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 13 Februari 2013 19:51 WIB

Gempa di Cianjur/ANTARA/Parmayuda

TEMPO.CO, Cianjur -Dugaan keterlibatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat bermain proyek bantuan dana bencana alam di Kabupaten Cianjur membuat suasana kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur resah. Keterlibatan anggota DPR RI bernama Supomo dilaporkan Muhamad Sukarya mantan Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kabupaten Cianjur ke Badan Kehormatan DPR.

Sejumlah pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur memilih bungkam ketika ditanya masalah tersebut. Apalagi, Kepala BPBD Kabupaten Cianjur, Asep Suhara, sedang menjalankan ibadah umrah.

"Saya tidak tahu persis, harus ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Tapi beliau saat ini sudah pensiun dan tinggal di Sukabumi," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat BPBD Kabupaten Cianjur, Dedi Heryana, di Cianjur Rabu 13 Februari 2013.

Menurut Dedi, beberapa hari lalu Sukarya sempat datang dan menceritakan posisinya yang merasa disudutkan dalam kasus tersebut. Dia mau mengungkap kasus itu. Proyek bencana alam itu penyusunannya pada tahun 2009, namun baru dilaksanakan tahun 2011.

Mencuatnya laporan ke BK DPR RI itu disinyalir berkaitan erat dengan kasus gugatan puluhan rekanan dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif pengerjaan proyek bencana alam di Kabupaten Cianjur tahun 2009. Perkara gugatan itu memang sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bahwa Pemkab Cianjur harus membayar ganti rugi sebesar hampir Rp 4,5 miliar kepada puluhan rekanan.

Terkuaknya dugaan keterlibatan salah seorang wakil rakyat itu bermula ketika ada kabar pemberian dana proyek dari pemerintah pusat melalui anggota DPR RI asal daerah pemilihan Cianjur, pasca gempa bumi 2009 lalu yang juga berdampak rusaknya infrastruktur di Kabupaten Cianjur. Kerusakan infrastruktur itu menyebabkan harus dilakukan rehabilitasi pengerjaan proyek.

Sukarya yang mendapatkan kabar tersebut, menjanjikan rekanan bisa mendapatkan proyek dengan catatan harus menyetorkan uang untuk melicinkan pencairan. Lantaran hingga waktu yang ditentukan Sukarya tak kunjung memberikan proyek itu, puluhan rekanan yang telah menyetorkan uang terus mendesak.

Diduga Sukarya menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Padahal, pengerjaan fisik proyek itu tidak terdaftar di BPBD sehingga tidak ada alokasi dana pembayaran. Ironisnya, pihak rekanan sudah mengerjakan proyek tersebut. Karena tak jelas pembayarannya, puluhan rekanan akhirnya menggugat Pemkab Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya