TEMPO.CO, Yogyakarta- Sengketa tanah Keraton Yogyakarta di kawasan Suryowijayan membuat lima kepala keluarga kehilangan rumah berlanjut. Kuasa hukum warga Amin Zakaria mengatakan, telah mengumpulkan berkas dari para warga untuk melanjutkan kasus ini ke ranah nasional. “Senin depan kami akan laporkan kasus ini ke tiga lembaga di tingkat pusat,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 30 Januari 2013.
Tiga lembaga itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial, dan Kepolisian Republik Indonesia. Pelaporan kepada tiga lembaga pusat itu sebagai langkah cadangan jika mediasi dengan Panitikismo Keraton Yogyakarta pekan ini tanpa hasil. Dia menilai, dengan dibawanya kasus ini ke tingkat pusat akan semakin besar peluang para warga mendapatkan haknya kembali atas tanah magersari 124 meter persegi yang tergusur itu. “Kami masih belum bisa menerima alasan penggusuruan itu. Penggusuran itu cacat dari berbagai sisi."
Amin menyebut, salah satu cacat dalam prosedur penggusuran yang mengakibatkan kerugian lima warga sekitar Rp 400 juta itu adalah keberadaan panitikismo sebagai pemegang hak status tanah magersari. Panitikismo selaku perwakilan Keraton Yogyakarta, kata dia, telah diakui sebagai pelindung dan perwakilan tanah adat. Seharusnya, kata dia, panitikismo bersikap bijaksana. “Kenyataannya panitikismo justru memihak personal, bukan warga kecil dan lemah,” kata dia.
Dia menyatakan heran dengan keputusan panitikismo yang tak mengeluarkan surat kekancingan bagi warga yang telah tinggal sejak 1980 itu dengan alasan lokasinya membentur garis sempadan jalan. “Seharusnya ada keputusan legal formal dari Badan Pertanahan dan pemerintah apakah itu melanggar garis sempadan jalan. Ini tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, mereka akan mempersoalkan penggusuruan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebab, penggusuran dilakukn bukan pada waktu jam kerja, yakni sebelum pukul 08.00. “Yang diajak pengadilan bukan petugas pengadilan, melainkan warga sipil. Ini jelas pelanggaran prosedur,” katanya.
Hingga hari keempat, kelima warga korban penggusuran itu Edy Soekarno, Martodiharjo, Parjono, Heru Marjono dan Prayitno masih bertahan di DPRD DIY. Seorang warga magersari, Prayitno menyatakan akan tetap berjuang menempati lahan yang bangunannya kini digusur. Prayitno yang punya panggilan akrab Mbah Darmo itu mengatakan, pemenang gugatan Cahyo Antono pernah menyampaikan tawaran ganti rugi. Tapi, warga magersari menolak. “Kami tak mau uang. Daripada uang, mending ada lokasi pengganti,” katanya.
Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto mempersilakan lima warga magersari tersebut mengambil langkah hukum dengan mengadu ke Komnas HAM, Polri, dan KY. Namun Achiel mengingatkan agar langkah hukum yang diambil tidak asal-asalan. “Kalau tidak tahu pranatan keraton dan mekanisme, bisa dikenai asas pencemaran nama baik. Laporannya itu bisa fitnah dan berbahaya,” kata Achiel.
PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh
12 hari lalu
Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.
Baca SelengkapnyaCerita dari Kampung Arab Kini
13 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
16 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaSultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional
19 hari lalu
Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaSultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?
46 hari lalu
Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.
Baca Selengkapnya60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar
51 hari lalu
Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
53 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaKeraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat
53 hari lalu
Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
57 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
4 Maret 2024
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca Selengkapnya