TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan setiap orang yang menyumbang ke partai harus menyertakan identitas yang jelas. "Tidak boleh lagi ada hamba Allah menyumbang ke partai," kata Ferry usai diskusi di KPU, Jumat 25 Januari 2013.
Hamba Allah yang dimaksud Ferry adalah penyumbang-penyumbang anonim. Ia mengatakan keharusan untuk menyertakan identitas sudah dicantumkan dalam naskah aturan dana kampaye. Di sana disebut setiap penyumbang wajib menulis nama dan juga profesinya. "Yang menyumbang di atas Rp 30 juta juga harus menulis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," katanya.
Selain mewajibkan partai menulis identitas penyumbang, Komisi juga mewajibkan partai mendaftarkan rekening dana kampanye ke KPU. Mulai rekening pengurus pusat hingga ke cabang. Arus uang di rekening tersebut juga harus diaudit dan dilaporkan secara berkala ke KPU. "Tiga bulan sekali harus ada laporan," katanya.
Anggota komisi pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya siap memenuhi permintaan Komisi. Partai berlambang matahari itu siap mempublikasikan laporan keuangan partai. "PAN sangat siap dibuka seluas-luasnya," kata Yandri.
Namun kata Yandri transparansi penggunaan dana tak menjamin partainya dilirik massa. Masyarakat, kata dia, tak begitu hirau apakah partai memenuhi ketentuan dana kampanye atau tidak. "Di kampung-kampung, orang enggak mengerti peraturan KPU," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaRamai Kabar Disebut Tak Laporkan Sejumlah Mobil di LHKPN, Ini Profil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
15 Januari 2024
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dikabarkan tidak melaporkan koleksi mobil mewahnya di LHKPN. Seperti apa profil Ivan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaSepi Orderan Pemilu, Pengusaha Konveksi Ngadu ke Kemenkop UKM
8 Januari 2024
Pengusaha konveksi sepi orderan selama kampanye Pemilu 2024. Order anjlok 70 persen dibanding pemilu sebelumnya.
Baca SelengkapnyaProfil Bank Jepara Artha yang Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara
19 Desember 2023
BPR Bank Jepara Artha diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Seperti apakah profil BPR tersebut?
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPPATK Bakal Pantau Aliran Dana Pemilu Ilegal Lewat Aset Kripto dan E-Money
28 Juni 2023
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan pengawasan terhadap aliran dana Pemilu ilegal.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
23 Mei 2023
Maraknya politik transaksional mengikis idealisme dan komitmen politik sebagai sarana perjuangan mewujudkan aspirasi rakyat.
Baca Selengkapnya