Siti Hartati Murdaya menangis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penasehat hukum Hartati, Denny Kailimang meminta pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor agar kliennya tetap ditempatkan di rutan tersebut. "Kami mohon supaya di sana saja," kata Denny di Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Denny beralasan, di sana Hartati lebih aman. Soalnya, tak ada banjir yang mengancam. Menurutnya, akibat banjir di gedung KPK kemarin, Hartati hampir saja kesetrum listrik.
Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan permintaan ini memang merupakan hak terdakwa. Namun demikian, dia menyerahkan pada KPK. "Tergantung teknis pada KPK," ujar dia.
Jaksa KPK, Yudi, menyebutkan akan membicarakan permintaan Hartati ini dengan Kepala Rutan KPK. "Persoalan teknis akan kami bicarakan dengan kepala rutan," ucapnya.
Kamis pekan kemarin, KPK memindahkan Hartati lantaran ruang tahanan di basemen KPK yang ditempati sebelumnya kebanjiran. Dia direlokasi bersama delapan orang tahanan lainnya.