TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mengatakan, pemberantasan korupsi tak berhenti meski gedung KPK terendam banjir. Buktinya, hari ini KPK melimpahkan berkas dua tersangka Korupsi Al-Quran dan laboratorium komputer ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Informasi yang saya terima, tadi sudah dilimpahkan berkas dua orang ZD (Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya) ke pengadilan," ujar Bambang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2013.
Zulkarnaen dan Dendy adalah pasangan bapak-anak yang terjerat kasus korupsi penggiringan anggaran proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Zulkarnaen adalah anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Dendy adalah pengurus Gerakan Pemuda Musyawarah Keluarga Gotong Royong.
KPK menduga Zulkarnaen menerima suap ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait perannya membantu perusahaan tertentu memenangi tender proyek. Zulkarnaen pun ditengarai mengarahkan oknum pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan percetakan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam tender pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.
Selain itu, KPK juga menduga Zulkarnaen, yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran DPR, menyetir oknum di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.