Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (tengah) saat berbicara kepada anggota partai politik seusai mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
"Kami berharap ketua umum dan sekjen sendiri yang mengambil undian," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye, Jumat, 11 Januari 2013.
Selain ketua dan sekjen, Komisi juga memperbolehkan fungsionaris partai untuk hadir di aula KPU saat pengundian nomor urut. Tapi fungsionaris yang diperkenankan hadir dibatasi lima orang saja. "Karena ruangan kami luasnya terbatas," kata Ferry.
Kendati pengambilan nomor urut belum dilaksanakan, partai sudah diperkenankan untuk berkampanye. Peraturan KPU nomor 15 tentang tahapan Pemilu Legislatif 2014 mengatur, sejak tanggal 11 Januari 2013, partai boleh melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Tapi, partai belum boleh beriklan di media massa. Partai juga belum boleh berkampanye dengan menggelar rapat umum terbuka. "Itu baru boleh dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan," ujarnya.
Sosialisasi hari ini disampaikan kepada 10 partai yang lolos penyaringan peserta pemilu legislatif. Adapun 10 partai yang lolos jadi peserta pemilu adalah Golkar, PAN, Demokrat, PKB, PPP, Gerindra, Hanura, PKS, PDI Perjuangan, dan NasDem.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.