"Pak Andi terkondisi terlibat dalam permainan yg di-setting Anas (Anas Urbaningrum), dan dia ikut terima hadiah," kata Nazar, panggilan akrab Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.
Nazar menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari awal telah mengatur proyek itu. Anas, katanya, melakukannya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan Andi. "Kalau tahu di dalamnya ada Anas, pasti Andi akan meng-cut proyek itu."
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda Wafid Muharram pun, menurut Nazar, bekerja atas perintah Anas. Wafid melaporkan semua pekerjaan di proyek Hambalang kepada Anas, bukan kepada Andi. Namun, kata Nazar, saat diberi hadiah, Andi tahu duit yang diterimanya berasal dari Hambalang. Soalnya, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso yang mengantarkan uang menjelaskan hal itu.
Andi lalu meminta Mahfud agar duit itu diserahkan saja kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik kandung Andi. "Mahfud yang serahkan ke Choel, itu karena arahan Andi," ujar Nazar. Choel yang tak ada kaitannya dalam proyek tersebut pun akhirnya ikut terbawa.
KPK menetapkan Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun itu. Choel juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk menjadi saksi dalam kasus itu.