Menteri Luar Negeri, Marty M. Natalegawa. ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kementeriannya sudah menyiapkan dana guna membayar diyat atau uang tebusan untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, Satinah. Diyat mesti dibayarkan ke keluarga korban agar Satinah dibebaskan dari hukuman pancung.
"(Dana diyat) sudah didepositkan di Pengadilan Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Marty, di kantornya, Jumat, 4 Januari 2013. Kendati demikian, Marty tak menyebutkan jumlah dana yang sudah disiapkan itu.
Menurut dia, dana diyat tersebut juga sudah siap diberikan kepada keluarga korban agar Satinah bisa terbebas dari hukuman mati. Namun, kata Marty, semua keputusan tetap bergantung kepada keluarga korban. "Apakah mereka memilih untuk menyelesaikan masalahnya seperti itu?" ujar Marty.
Hingga kini, menurut Marty, pemerintah terus berupaya memperoleh kata maaf dari keluarga korban untuk Satinah. Hasil nyata upaya ini terlihat saat Satinah memperoleh perpanjangan pembayaran diyat hingga enam bulan ke depan.
Satinah binti Jumadi membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Buruh migran berusia 40 tahun itu dijatuhi hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi. Satinah mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia pun mengatakan sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan. Adapun nilai diyat yang diminta keluarga korban adalah 10 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar.