TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Asian Agri menuding ketua majelis hakim putusan peninjauan kembali dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012, Djoko Sarwoko, menjadikan kasus penggelapan pajak Asian Agri sebagai cara mengharumkan namanya jelang pensiun. Putusan yang diketok pada 18 Desember 2012 atau tiga hari sebelum Djoko pensiun sebagai Hakim Agung ini diproses kurang dari satu bulan.
"Kasasi lain banyak yang belum selesai, kenapa Asian Agri yang baru masuk akhir November 2012 sudah putus? Ini cara Djoko cari muka sebelum pensiun," kata kuasa hukum Asian Agri, Mohamad Assegaf, saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2013.
Lepas dari hasil vonis, menurut Assegaf, putusan tersebut sangat tergesa-gesa dan kurang teliti. Ia menyatakan, perkara penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut alias Lie Che Sui, memakan waktu lebih dari satu tahun pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
Majelis hakim yang beranggotakan Sri Muharyuni dan Komariah Emong Sapardjaja ini menjatuhkan vonis pada Suwir selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun karena terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Majelis juga menjatuhkan vonis pada 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan, yaitu totalnya Rp 2,5 triliun dalam waktu satu tahun.
Suwir terbukti menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama periode 2002-2005. Ia melakukan manipulasi saat mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atas perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto tersebut. "Dia menjadikan kasus Asian Agri untuk memberi kesan baik saat pensiun, padahal putusannya amburadul," kata Assegaf.
Ia memaparkan, selain putusan yang terkesan kejar tayang, putusan majelis hakim berbenturan dengan putusan atas kasus yang sama. Delapan anak perusahaan Asian Agri, menurut dia, sudah menerima putusan hukum tetap dari MA mengenai jumlah ganti rugi. Total putusan delapan perusahaan tersebut juga tidak mencapai Rp 2,5 triliun.
Putusan Djoko menunjukan Asian Agri harus menjalani hukuman dua kali. Ia juga menilai kasus pajak seharus mengacu pada prinsip ultimum remidium yang meletakkan proses pidana sebagai pilihan terakhir. Putusan tersebut juga muncul tiba-tiba karena tidak sesuai tuntutan jaksa yang hanya mencantumkan ganti rugi dalam besaran miliar.
Menurut dia, seharusnya kasus pajak ini hanya menghasilkan utang pajak dan tidak sampai penyitaan aset yang lebih besar dari besar pajak yang belum dibayar. "Ada kepentingan tertentu dalam putusan ini," kata Assegaf.
Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar bekas akuntan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak usaha Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Adapun Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.
Majelis hakim yang diketuai Djoko memaparkan bahwa mereka tidak hanya melihat kasus tersebut dari kasus administrasi. Kasus pajak ini masuk ke tindak pidana karena menimbulkan kerugian negara akibat besar pajak yang dibayar tidak sesuai dengan kewajiban pajak pada Direktorat Pajak.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaInilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator
11 Agustus 2022
Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca Selengkapnya