Kejaksaan Siap Jerat Tersangka Lain  

Reporter

Sabtu, 29 Desember 2012 05:58 WIB

Dua anggota Polisi Brimob membawa sempel barang sitaan berupa dokumen milik Asian Agri Group, di kantor Asian Agri Group, Jakarta, 16 September 2008. TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta -– Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan putusan Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan pajak Asia Agri Group jadi referensi untuk segera mendakwa tersangka lain, Eddy Lukas dan Linda Rahardja. “Kalau ada hubungannya, akan kami gunakan,” ujarnya kepada Tempo Jumat 28 Desember 2012.

Selain Suwir Laut, Eddy, dan Linda, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan pajak perusahaan yang dirikan konglomerat Sukanto Tanoto itu. Mereka adalah Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian. (Lihat: Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik)

Menurut Mahfud, jaksa harus bisa menemukan relevansi dakwaan Eddy dan Linda dengan putusan Suwir Laut alias Liu Che Sui. Saat ini berkas Eddy dan Linda masih berada di tangan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.

Dia menolak memberi penjelasan tentang langkah yang akan ditempuh terhadap tersangka lain. Alasannya, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012, yang mengabulkan kasasi jaksa atas terdakwa kasus penggelapan pajak Asian Agri, Suwir Laut.

Selain menghukum terdakwa, hakim memvonis 14 perusahaan Asian Agri Group membayar pajak terutang Rp 1,259 triliun sebanyak dua kali lipat atau sebesar Rp 2,5 triliun. Menurut ketua majelis hakim Djoko Sarwoko, perkara Asian Agri merupakan kasus penggelapan pajak yang pertama divonis majelis.

Kasus penggelapan pajak ini terbongkar berkat laporan Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Dia sendiri dihukum 11 tahun penjara karena bersalah dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri. Dalam perayaan Natal beberapa hari lalu, Vincentius mengajukan pengurangan masa hukuman.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, instansinya bakal mengabulkan permohonan remisi itu. Sebab, terpidana ini dianggap membantu penegakan hukum dengan membongkar kasusnya, yang diistilahkan sebagai justice collaborator. "Salah satu proses klarifikasinya karena dia dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

Denny menambahkan, remisi bagi Vincent adalah bentuk hadiah bagi orang-orang yang membantu penegak hukum mengungkap kasusnya. Ia berharap pihak lain mau meniru dan akan diberi keringanan dalam hukuman. "Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada justice collaborator," ujar Denny.

ALI NY | INDRA WIJAYA | FEBRIYAN

Berita terkait

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

27 Desember 2019

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.

Baca Selengkapnya

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

26 Desember 2019

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.

Baca Selengkapnya

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

23 Desember 2019

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.

Baca Selengkapnya

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

22 Desember 2019

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.

Baca Selengkapnya

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

22 Desember 2019

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

21 Desember 2019

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

Badan Pajak dan Retribusi Daerah alias BPRD DKI Jakarta memergoki Jeep Rubicon penunggak pajak hingga 8 tahun.

Baca Selengkapnya

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

17 Desember 2019

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

Pemilik moge Triumph itu sebelumnya menyampaikan protes karena motornya disebut menunggak pajak padahal masih aktif sampai Juli 2020.

Baca Selengkapnya

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

15 Desember 2019

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

Saat razia kendaraan bermotor, petugas menemukan tiga kendaraan moge yang menunggak pajak.

Baca Selengkapnya

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

13 Desember 2019

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakbar tengah menggencarkan penagihan pajak kepada para pemilik mobil mewah.

Baca Selengkapnya