Pengusaha Kecil Korban Gempa Diteror Penagih Utang
Editor
Raihul Fadjri
Jumat, 28 Desember 2012 18:54 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) korban gempa 2006 di Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak DPRD DIY dan Bank Indonesia untuk menindak pihak perbankan yang terus mengejar mereka agar membayar utang.
“Kami ini masih tercantum dalam rapor merah perbankan saja sudah seperti mati, karena tak bisa mengajukan pinjaman untuk modal. Tapi masih juga ditagih terus oleh debt collector,” ujar Ketua Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutedjo di DPRD DIY, Jumat, 28 Desember 2012.
Saat ini masih ada ratusan debitur kredit macet korban gempa di Yogyakarta pada 2006. Mereka kesulitan untuk mengakses modal ke perbankan karena namanya masih masuk dalam daftar merah sistem informasi debitur (SID) atau dikenal sebagai BI checking.
Padahal, sejak April tahun lalu telah diteken kesepakatan antara Komisi VI DPR, Pemerintah DIY, Bank Indonesia, dan pihak perbankan. Dalam kesepakatan disebutkan, utang akan segera dihapus lewat anggaran APBN yang telah disetujui Komisi VI DPR RI. “Tapi sampai saat ini itu ternyata dana belum turun juga dan kami masih dikejar-kejar perbankan,” kata Prasetyo.
Seorang pemilik rumah makan Mergi Gesang di Jalan Parangtritis, Sarijan, mengatakan, dia merasa diteror dengan penagihan utangnya oleh bank. “Saya itu sampai stres ditagih debt collector. Baru pulang pertemuan dengan Sultan membahas kredit macet itu pada 2011 pun saya sudah ditunggu empat orang penagih di rumah,” kata dia kepada Tempo. Dia berhutang Rp 72 juta kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.
Sementara itu, Humas BPD DIY, Eko Priyono, mengatakan, sejak ada kesepakatan di Yogyakarta pada April lalu, BPD sudah tak menagih debitur korban gempa. “Jika ada kunjungan ke rumah, kami sudah tidak melakukan penagihan. Tapi (kunjungan) dalam rangka mencari solusi, khususnya untuk penawaran program penjadwalan ulang pembayaran yang meringankan,” kata dia.
Bank Indonesia yang diwakili Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Causa Iman Karana, mengatakan masalah debitur UMKM mudah diselesaikan. “Kami tidak membiarkan pelaku UMKM mendapat teror,” kata dia. Causa meminta debitur UMKM untuk datang langsung di kantor BI DIY dan membawa kartu identitas untuk segera diselesaikan.
Sejak 2010 ada 2.134 debitur UMKM korban gempa bumi 2006 yang punya kredit macet senilai Rp 88 miliar. Hingga September lalu masih tersisa 591 debitur dengan kredit macet Rp 31,8 miliar.
PRIBADI WICAKSONO