TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyiapkan sidang Majelis Kehormatan Hakim bagi seorang hakim wanita yang diduga melakukan tindakan asusila. Komisi memberikan rekomendasi pada Mahkamah Agung untuk memberhentikan hakim pengadilan negeri ini karena telah berselingkuh dengan sejumlah pria.
"Dia sudah selingkuh berkali-kali," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Kamis, 20 Desember 2012. Namun, Taufiqurrohman enggan memaparkan lebih detil identitas dari hakim wanita ini.
Selain hakim wanita tersebut, Komisi juga sudah mengirimkan rekomendasi pemberhentian seorang hakim yang diduga menerima uang suap dari kuasa hukum pihak yang sedang berperkara. "Satu hakim pengadilan di luar Jawa dan satu di Jawa," kata Taufiqurrohman.
Menurut Taufiqurrohman, para hakim berjenis kelamin pria ini menerima suap dengan alibi dipaksa kepala pengadilan tinggi untuk memberi sumbangan wajib acara pelantikan hakim tindak pidana korupsi di daerah itu. Desakan memberikan sumbangan dalam jumlah besar menjadi tradisi dan pemicu beberapa hakim menerima suap.
Bahkan, jumlah sumbangan yang harus disetorkan mencapai Rp 10 juta, angka yang sangat jauh dari gaji bulanan hakim pengadilan negeri. "Walau ada tradisi buruk seperti itu, tapi kepala pengadilan tingginya tak pernah menyuruh menerima suap. Maka kita rekomendasikan untuk diberhentikan," kata Taufiqurrohman.
Untuk dua sidang ini, Komisi sudah mengirimkan surat kepada setiap pengadilan negeri. Rencananya sidang Majelis Kehormatan digelar setelah mendapat respons dari Mahkamah dan dibentuk majelis hakim sidang Majelis Kehormatan. Dari KY, anggota majelis hakim sidang MKH adalah hakim yang tidak turut dalam pemeriksaan dua hakim tersebut.
Tahun ini Komisi dan Mahkamah sudah menggelar lima sidang Majelis Kehormatan. Tiga sidang menghasilkan putusan untuk memberhentikan hakim yang bersangkutan secara hormat atau tidak hormat. Sedangkan dua sidang lainnya menghasilkan putusan hukuman hakim nonpalu bagi hakim yang dilaporkan.
Salah satu sidang Majelis Kehormatan yang sudah diputuskan adalah bagi terlapor hakim di Pengadilan Negeri Denpasar Putu Suika karena berkaraoke dengan pihak yang berperkara. Putu Suika terbukti bertemu tiga kali dengan Jacques Roc, warga Prancis dan kuasa hukumnya, Rifan, di rumah karaoke Blue Eyes dan Grahadi. Perkara Jacques sendiri adalah gugatan perdata senilai Rp 100 miliar dari pasangannya, Agnes Fransiska, warga negara Indonesia.