TEMPO.CO , Banda Aceh - Sebanyak 16 orang yang diputuskan telah melanggar syariat Islam di Aceh Barat dan Nagan Raya, dicambuk di depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Rabu 12 Desember 2012.
Ke-16 orang tersebut telah diputuskan melanggar syariat Islam oleh Mahkamah Syariah Aceh Barat. Mereka terdiri dari pelaku maisir (judi) dan khalwat (mesum). Mereka dihukum cambuk dengan rotan sebanyak sembilan hingga 12 kali.
Hukuman cambuk itu dilaksanakan seusai salat dhuhur dan berakhir menjelang asar. "Mereka adalah terpidana kasus maisir dan khalwat yang sudah ditangani sejak tahun 2009," ujar Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Aceh Barat, Jhon Aswir.
Hukuman cambuk itu disaksikan ratusan masyarakat Kota Meulaboh. Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan hukuman kepada mereka karena beberapa kendala, misalnya kekurangan dana untuk menggelar proses hukuman cambuk.
Aswir mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Dia juga mengajak semua masyarakat dapat bekerjasama dalam penegakan syariat.
Hukuman cambuk di Aceh berlaku sejak daerah itu menerapkan syariat Islam sejak 2001. Sejumlah Qanun (Peraturan Daerah) disiapkan untuk mendukung kebujikan tersebut. Sesuai aturan dalam sejumlah Qanun, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam hanya berlaku dalam tiga bidang pelanggaran, yaitu khalwat (mesum, zina), khamar (minuman keras) dan maisir (judi).
ADI WARSIDI
Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Bakrie Jual Lido Resort ke Hary Tanoe
Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman
Bupati Aceng Ancam Rusuh, DPRD Garut Tak Gentar
Berita terkait
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina
53 hari lalu
Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia
1 Maret 2024
Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia
Baca SelengkapnyaIni Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq
11 November 2023
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding
Baca SelengkapnyaKorupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara
9 November 2023
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali
Baca SelengkapnyaKronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih
3 November 2023
WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura
Baca SelengkapnyaBerenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk
3 November 2023
Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah
Baca SelengkapnyaMengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh
6 September 2023
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?
Baca SelengkapnyaIran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun
11 Januari 2023
Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.
Baca SelengkapnyaSingapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak
9 Januari 2023
Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.
Baca SelengkapnyaTaliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita
22 November 2022
Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.
Baca Selengkapnya