TEMPO.CO, Jakarta - Negosiasi pembayaran diyat Satinah, tenaga kerja Indonesia yang dipidana hukuman mati, belum menemukan kesepakatan dengan keluarga korban. Penyebabnya, keluarga korban belum satu suara mengenai diyat. “Ada yang sudah menerima diyat, ada yang tetap ingin qisas (hukuman pancung), meski angka diyat sudah sesuai yang diinginkan,” kata staf ahli Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Wahid Maktub, ketika dihubungi, Rabu, 12 Desember 2012.
Menurut Wahid, yang dikirim ke Arab Saudi untuk bernegosiasi, pemerintah Indonesia hanya sanggup mengumpulkan 3 juta riyal, setara Rp 9 miliar. Dari angka tersebut, 2,5 juta riyal atau Rp 7,5 miliar dari pemerintah Indonesia. Sedangkan sisanya merupakan sumbangan dari warga Arab Saudi yang bersimpati. Padahal, diyat yang diinginkan keluarga korban adalah 10 juta riyal atau Rp 30 miliar.
Namun, Wahid mengatakan tetap berusaha untuk melobi keluarga korban untuk menerima diyat dan membatalkan hukuman pancung. Selain melobi keluarga, pemerintah Indonesia juga melobi kerajaaan, ulama, dan tokoh masyarakat di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tetap optimistis Satinah terhindar dari hukuman mati. “Karena yang memutuskan pancung atau diyat adalah pengadilan,” ujar Wahid.
Satinah binti Jumadi nekat membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007. Buruh migran berusia 40 tahun asal Dusun Mruten, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini akhirnya dijatuhi hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Satinah mengaku terpaksa membunuh majikannya karena tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia pun sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh sang majikan.
Pemerintah Arab Saudi dan pengadilan, menurut Wajid, tampaknya berpihak kepada Satinah karena pembunuhan yang dilakukannya tidak direncanakan. Jika ternyata keluarga korban secara penuh meminta ia dihukum mati, Wahid dan pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan novum baru. Selama ini laporan penyebab kematian ada yang kurang lengkap di sisi medis.
SUNDARI
Berita Lainnya:
Warga Saudi Kumpulkan Rp 1,5 Miliar untuk Satinah
KBRI Protes Majikan Malaysia Paksa TKI Makan Babi
Dipaksa Makan Babi, TKI di Malaysia Lari
Empat Kecamatan Rawan Pangan
Bekas Pejabat Kuasai Aset Kabupaten Serang
Warga Bandar Lampung Antre Minyak Tanah
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
1 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
4 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
10 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
10 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
12 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
18 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
21 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
22 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
22 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
39 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca Selengkapnya