Massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Malang raya melakukan aksi unjuk rasa longmarch dari Balaikota menuju Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/12). TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Malang - Lima puluhan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat Malang Corruption Watch (MCW) berunjuk rasa di depan Balai Kota dan Alun-Alun Malang. Massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Korupsi (Fraksi) menuntut aparat penegak hukum menuntaskan kasus dugaan korupsi di Malang Raya (Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu).
"Kejaksaan tak serius menangani perkara korupsi," kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Didit M Soleh, Senin, 10 Desember 2012. Beberapa kasus yang tak diungkap secara tuntas meliputi dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan korupsi dana pengadaan bibit tanaman Dinas Kehutanan di Kabupaten Malang. Sedangkan kasus di Kota Malang meliputi pengadaan komputer jinjing Dinas Pendidikan, pengadaan lahan Universitas Islam Negeri Malang, pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Malang dan kasus zakat infaq sedekah, dan korupsi DAK Dinas Pendidikan di Kota Batu.
"Kami sudah mengirimkan banyak data, tapi tak banyak ditindaklanjuti," kata Didit. Menurut dia, kasus korupsi bukan perkara pidana delik aduan sehingga penyidik kejaksaan maupun polisi seharusnya bisa langsung menangani perkara tersebut. Minimal, katanya, dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati hari anti-korupsi dan hak asasi manusia internasional. Mereka membawa poster dan spanduk yang antara lain bertuliskan "Basmi Koruptor dan Pelanggaran HAM" serta "Korupsi dan Pelanggaran HAM Penyakit Kronis Indonesia". Mereka juga mengusung tikus raksasa berdasi sebagai gambaran koruptor telah menyebar ke sejumlah lembaga negara.
Memperingati Hari HAM, mereka menuntut agar kasus terbunuhnya pejuang HAM Munir Said Thalib diusut tuntas. Mereka juga menuntut kinerja penegak hukum dalam memberantas korupsi dan pelanggaran HAM ditingkatkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang Wenny Gustiaty mengatakan telah menindaklanjuti sejumlah perkara korupsi di Malang. Kejaksaan, katanya, berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi yang diwariskan Kepala Kejaksaan sebelumnya. "Semua bakal diproses," katanya.
Ia berharap masukan data dan informasi dari masyarakat jika menemukan indikasi korupsi. Menurutnya, selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Malang, antara lain kasus korupsi anggaran dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang 2004-2009. Sebanyak 10 anggota dewan dihukum penjara karena merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar.
Selain itu, juga telah menyidangkan perkara korupsi dugaan pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Malang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta menetapkan sejumlah tersangka dalam pengadaan lahan Universitas Islam Negeri Malang.