Sebanyak 140 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaaan Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (26/11). ANTARA/M Rusman
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera mengumumkan penetapan status darurat trafficking yang terjadi dalam migrasi tenaga kerja ke luar negeri , terutama ke Malaysia. Upaya ini dilakukan terkait kabar Polisi Malaysia yang membebaskan 105 pekerja migran yang disekap selama berbulan-bulan di sebuah gedung. Sebanyak 95 diantaranya adalah tenaga kerja Indonesia.
"Darurat trafficking ini perlu segera disosialisasikan ke seluruh TKI sehingga aspek perlindungannya lebih terjamin," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Rabu 5 Desember 2012. Pemerintah meminta Polri lebih agresif untuk menangkap pelaku pengiriman TKI ilegal yang mengarah pada aksi trafficking.
Muhaimin mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para calon TKI agar jangan bekerja di luar negeri jika tidak sesuai dengan prosedur resmi yang ada. Namun ia mengakui sosialiasi belum massif dan harus dilakukan lebih gencar dengan kerjasama dan koordinasi semua pihak terkait.
Muhaimin berharap TKI tidak percaya pada rayuan bahwa berangkat secara illegal itu murah. "Apapun alasannya, itu merupakan penipuan yang nantinya ujung-ujung lebih mahal karena ada biaya transportasi tak resmi dan banyak pungutan liar," kata Muhaimin.
Ia menambahkan, pemerintah berusaha memperkecil biaya-biaya penempatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri, mulai dari persiapan, pelatihan, transportasi. Pemerintah juga meminta pemerintah Malaysia agar dapat meningkatkan komitmennya dalam meningkatkan aspek perlindungan TKI.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia akan melakukan pertemuan bilateral untuk membicarakan permasalahan TKI pada akhir Desember nanti.