Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar (Mabes) POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo, resmi ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam Senin (3/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:- Pengacara tersangka kasus korupsi simulator kemudi Djoko Susilo, Juniver Girsang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyelesaikan berkas perkara kliennya. Dia mengkhawatirkan KPK akan memperlambat pemeriksaan setelah penahanan Djoko hari ini.
"KPK itu biasanya setelah penahanan tersangka prosesnya akan lama sekali. Karena itu kami meminta KPK untuk segera menyelesaikan pemeriksaan kasus ini agar segera bisa mendapatkan kepastian hukum," ujarnya usai mendampingi Djoko di gedung KPK, Senin 3 Desember 2012.
Hari ini Djoko Susilo ditahan oleh KPK setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam. Djoko adalah mantan Kepala Korlantas Mabes Polri saat proyek pengadaan simulator SIM ini dilakukan. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Djoko dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Anti Korupsi karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Dia juga diperkirakan telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus ini.
Selain DS, KPK juga sudah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. Dua orang direktur utama perusahaan rekanan dalam proyek ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.((baca: Yang Tersandung Simulator)
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.