TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi terpidana pelaku pelecehan seksual, tokoh spiritual, Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna. Pasalnya, pihak Anand menolak surat panggilan pertama eksekusi yang dikirim Kejaksaan pada Senin lalu.
"Tapi tak masalah, kemarin Rabu (7 November 2012) sudah kami kirim lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di kantornya, Kamis, 8 November 2012. Surat panggilan itu dititipkan ke ketua rukun tetangga di kediaman Anand Krishna di Jakarta.
Selain itu, surat panggilan juga sudah diserahkan ke pengacara Anand. Pada surat tersebut Kejaksaan meminta Anand bersedia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan depan, 13 November 2012, untuk mengikuti proses eksekusi. Kejaksaan optimistis Anand akan memenuhi panggilan.
Mengenai kediaman Anand yang berada di dua kota, yakni Jakarta dan Denpasar, Bali, Masyhudi tak mempermasalahkannya. Dia berharap pengacara akan memberitahukan surat panggilan ini kepada Anand, di mana pun dia berada. "Yang penting sudah kami sampaikan ke pengacaranya. Kami harap Anand kooperatif," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan pertama eksekusi kepada Anand Krishna, Senin lalu. Dalam surat tersebut, seharusnya Anand menjalani eksekusi tahanan penjara hari ini. Mahkamah Agung memutuskan Anand Krishna terbukti mencabuli muridnya sehingga harus dihukum 2,5 tahun penjara.
Anand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Anand pada 22 November 2011. Saat itu, Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan tak bisa membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Anand.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut
Berita terkait
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
5 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
28 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
31 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
37 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca Selengkapnya10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
40 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
43 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
44 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
46 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
48 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan
55 hari lalu
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya