BPK Temukan 11 Penyimpangan di Hambalang

Rabu, 31 Oktober 2012 15:41 WIB

Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kiri) menyerahkan hasil audit investigasi hambalang kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/10). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam hasil audit tahap pertama, BPK menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Kesebelas indikasi penyimpangan itu adalah

1. Surat Keputusan Hak Pakai
a. Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2012 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.

b. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep. Ka BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2010.

2. Izin Lokasi dan Site Plan
Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang sehingga diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009.

3. Izin Mendirikan Bangunan
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan Umum sehingga diduga melanggar Per Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010
Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses berjenjang menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL 2010 dan didasarkan pada informasi yang tidak benar.

6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak
a. SesKemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

b. Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tahun Jamak
Menteri Keuangan menyetujui izin kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun diduga melanggar PMK 56./PMK.02/2010.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan
a. SesKemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

b. Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan kewenangan Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.

c. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya dengan cara:
- mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada AW yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2203, dan
- untuk mengevaluasi kemampuan dasar KSO AW digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan, sedangkan peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi sehingga menguntungkan AW. Hal ini melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.

10. Pencairan Anggaran 2010
Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar, meskipun permintaan pembayaran belum ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen. Ini diduga melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaan Per-66/PB/2005.

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
KSO AW mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

Kerugian akibat penyimpangan ini sebesar Rp 243,66 miliar dengan perincian:

1. Sebesar 116,930 miliar, yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar).

2. Sebesar Rp 126,734 miliar, yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari
- mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,724 miliar dan
- pekerjaan struktur sebesar Rp 51,010 miliar.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler:
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan

Reses, DPR Terima Duit Rp 963 Juta per Orang

Kemahalan, Biaya MRT di Jakarta

Soal Upeti, Dulu Anggota DPR Sopan-Sopan

Di Senayan, Ahok Pernah Ditawari Upeti

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya