TEMPO Interaktif, Jakarta:Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan perintah untuk melakukan penahanan dan pencekalan terhadap mantan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung. Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Muljohardjo di ruang kerjanya, Selasa (8/1) pagi. Menurut Muljo, penahanan dan pencekalan tergantung kepada subjektivitas penyidik. Jika dalam proses penyidikan ternyata Akbat Tandjung dinilai dapat bekerjasama dan tidak menghambat jalannya penyidikan, ia tidak dilakukan penahanan dan pencekalan. “Kita menghendaki proses penyidikan berjalan cepat. Namun kalau subjektivitas penyidik menilai sebaliknya, mungkin hal itu (penahanan dan pencekalan) bisa dilakukan,” kata dia. Muljohardjo menjelaskan, penetapan Akbar sebagai tersangka belum berarti dia bersalah. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana non-budjeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar tersebut, Akbar diduga terkait dengan penyaluran dana bantuan yang dilakukan Yayasan Raudatul Jannah. Bukti awal keterlibatan Akbar adalah menunjuk yayasan itu sebagai kontraktor penyaluran bantuan. Namun tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat kebenaran penyaluran bantuan itu. “Berdasarkan bukti awal tersebut, penyidik harus membuktikan apakah alat bukti cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” jelas Muljo Hardjuo. Ketika ditanya apakah status tersangka akan ditetapkan pula kepada mantan Presiden Habibie, Muljo tidak ingin berspekulasi. Namun, jika bukti-bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung dapat menunjukkan keterlibatan Habibie, kemungkinan itu bisa saja terjadi. “Sejauh ini beliau masih berstatus sebagai saksi.” (Suseno - tempo news room)
Berita terkait
Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas
1 menit lalu
Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas
Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.