Pelimpahan Kasus Simulator Bisa Tak Pakai KUHAP  

Reporter

Kamis, 18 Oktober 2012 19:01 WIB

Spanduk dukungan warga yang dibawa aktivis antikorupsi "Save KPK" untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan pelimpahan kasus simulator SIM yang disidik Markas Besar Kepolisian RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi terganjal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Denny pun menyarankan pelimpahan perkara itu tidak mengacu pada undang-undang tersebut, tetapi mengacu pada Undang-Undang KPK. Apalagi, kata dia, penahanan tiga tersangka simulator versi Polri hampir melewati batas waktunya.

"Memang kalau menggunakan KUHAP jadi ribet," kata Denny, di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 18 Oktober 2012.

Denny menyarankan KPK dan Polri cukup mengikuti instruksi Presiden pada pidato hari Senin, 8 Oktober lalu, yaitu menggunakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Dalam Undang-Undang KPK sudah jelas meyatakan itu lex specialis. Dalam konteks itu, yang lain tidak berwenang, hanya KPK," kata dia.

Denny pun meyakini kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa berkoordinasi dengan baik untuk menindaklanjuti pidato Presiden. Soalnya, instruksi tersebut cukup kuat, tanpa perlu dijadikan Keputusan Presiden atau sejenisnya. "Perintahnya jelas dan aturannya juga jelas. Penyidikan harus tunggal, tidak terpecah, dan diserahkan kepada KPK," kata dia. "Saya juga tidak menilai Polri mengulur waktu," ujar Deny.

Selasa lalu, ditemui usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman menyebutkan polisi siap kapan saja melimpahkan berkas simulator SIM. Jika mengacu pada KUHAP, menurut Sutarman, ada dua kendala utama dalam pelimpahan berkas. "Terkait yang sudah ditahan, itu harus menjadi pertimbangan hukum," katanya.

Kendala kedua, kata Sutarman, berkaitan dengan pelimpahan berkas penyidikan. Mekanisme dalam KUHAP menyulitkan Polri menghentikan penyidikan kasus simulator mengemudi yang sudah berlangsung. "Kalau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) salah menurut undang-undang. Maunya begitu kami serahkan, KPK langsung menindaklanjuti," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

25 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya