TEMPO.CO, Malang - Sebagian besar dari sekitar 3.000 guru sekolah swasta di Kota Malang mendapat honor Rp 500 ribu per bulan, atau di bawah Upah Mininum Kota Rp 1,2 juta. "Penghasilannya jauh dari layak karena ada yang diberi honor Rp 10 ribu per jam," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Swasta Kota Malang, Idham Khalid, Rabu, 17 Oktober 2012.
Menurut Idham, hanya ada sekitar 25 persen guru yang telah bersertifikasi sehingga tingkat kesejahteraannya rendah. Honor para guru sekolah swasta ditopang insentif Rp 300 ribu per bulan per orang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang.
Itu sebabnya Idham berharap agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan yang kini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dimasukkan ihwal jaminan kesejahteraan yang memadai, termasuk pelayanan kesehatan secara gratis. ”Tujuannya agar guru sekolah sawsta bisa meningkatkan kapasitas diri untuk mendongkrak kwalitas pendidikan di Kota Malang.”
Saat ini di Kota Malang terdapat 65 sekolah swasta tingkat SMP dan 40 SMA dan SMK.
Anggota Panitia Khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Malang, Sutiaji, bisa memahami keinginan para guru swasta tersebut. Namun, untuk menindaklanjutinya tidak boleh melanggar hukum.
”Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang hibah dan bantuan sosial, dilarang memberikan dana hibah pada badan tertentu terus-menerus,” ucapnya.