Juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, (08/10). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan pihaknya akan segera merampungkan proses rekrutmen penyidik independen pada pekan ini. Surat ketetapan pengangkatan mereka akan segera dikeluarkan KPK.
"Dari 30 penyidik yang lolos seleksi, SK-nya akan segera keluar pekan ini," ujarnya di gedung KPK, Senin, 15 Oktober 2012.
KPK merekrut penyidik dari kalangan internal mereka. Langkah ini diambil KPK setelah Polri enggan memperpanjang masa tugas 20 penyidik mereka di KPK itu. Dan sejumlah penyidik Polri yang dikirim untuk menggantikan mereka pun dianggap KPK tak cukup layak menjadi penyidik di lembaga anti rasuah ini.
Johan mengatakan ketigapuluh orang penyidik ini merupakan hasil seleksi dari 65 orang yang mendaftarkan diri. Mayoritas dari mereka sebelumnya sudah memiliki pengalaman sebagai penyelidik di KPK.
"Mereka berasal dari penyelidik Direktorat Humas, Gratifikasi, LHKPN dan rata-rata sudah bekerja selama 5 tahun di KPK," katanya.
Mengenai kemampuan para penyidik independen ini, Johan mengatakan semuanya memiliki kompetensi sebagai penyidik karena sudah banyak yang pernah mengikuti pelatihan di berbagai lembaga penegak hukum yang ternama di dunia.
"Latar belakangnya ada yang dari Depkeu, BPK, BPKB. Yang pasti non polisi dan jaksa. Mereka juga ada yang sudah pernah belajar di FBI Amerika, di AFP Australia, Korea, dan Hong Kong," katanya.
Menurut Johan, para penyidik ini juga sudah memiliki kompetensi yang sangat mumpuni. Di antaranya menguasai teknik digital forensik, pelacakan keuangan, serta kompetensi lainnya. Meskipun demikian, KPK akan tetap memberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum mereka benar-benar bertugas sebagai penyidik KPK.
Pekan ini pelatihan akan dimulai selama tiga bulan ke depan. "Pertama di diklat Mahkamah Agung. Tapi tidak hanya satu tempat saja. Kalau tempat lainnya saya belum tahu akan di mana. Tapi yang sebelumnya pernah ada latihan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) Akpol Semarang dan diklat kejaksaan," katanya.