Wakapolri Komjen Polisi Nanan Sukarna. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan, pelimpahan kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011 tidak bisa secepatnya dilakukan karena mempertimbangkan berbagai aturan.
"Sedang dikerjakan sekarang, dilakukan koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Konteksnya, bagaimana agar tidak melanggar aturan yang ada," kata Nanan seusai seminar nasional Komisi Kejaksaan di Hotel Atlet Century, Kamis, 11 Oktober 2012.
Nanan mengatakan, perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mulai dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Namun, karena penyerahan berkas ke KPK di luar kebiasaan, Kepolisian sangat berhati-hati. "Agar tidak melanggar hukum," kata dia.
Kasus simulator kemudi ini menjadi polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama mengusutnya. Komisi antikorupsi lebih awal menetapkan empat tersangka. Yaitu bekas Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Kepolisian menyusul menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya serupa dengan tersangka di KPK, yaitu Didik, Budi, dan Sukotjo. Dua tersangka lagi adalah Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo.
Presiden Yudhoyono pun turun mendamaikan polemik tersebut dengan meminta kasus simulator ditangani KPK. Polri dan Kejaksaan merespons arahan tersebut dengan mengurus proses pelimpahan penanganan tiga tersangka kepada KPK. Adapun dua tersangka lainnya, Kepolisian tetap mengusutnya.
Nanan mengatakan, penyerahan berkas tersangka tersebut kepada KPK dalam waktu dekat akan terealisasi. "Mudah-mudahan bisa segera."