Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis  

Reporter

Kamis, 11 Oktober 2012 13:41 WIB

Warga memasak makanan di pemukiman kumuh tepi rel Petamburan, Jakarta, Senin (2/4). Rencana pemberian BLT dari pemerintah, tidak menjadikan kehidupan warga miskin menjadi lebih baik. TEMPO/Subekti. 20120402.

TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menjamin warga miskin memperoleh bantuan hukum gratis. Bantuan hukum gratis ini akan dituangkan dalam peraturan daerah yang resmi.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan program ini akan meringankan masyarakat tidak mampu yang terlibat masalah hukum. Hal ini diungkapkan Ilham saat membuka sosialisasi program bantuan hukum kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Lembaga Bantuan Hukum Makassar serta Yayasan Tifa di kantor Kecamatan Biringkanaya, Kamis, 11 Oktober 2012.

Program bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu telah ada sejak 4 tahun silam. Namun, menurut Ilham, dari segi pemanfaatan dan sosialisasi, bantuan hukum itu masih kurang. Pada kesempatan ini, Ilham meminta semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ketua rukun tetangga, agar mampu menjadi mediator dalam mensosialisasikan program ini ke masyarakat.

Kurangnya sosialisasi mengenai bantuan hukum ini juga dibenarkan oleh Ilham. “Memang program ini masih sangat perlu untuk terus disosialisasikan. Masih banyak warga pinggiran yang sebenarnya sangat membutuhkan program ini, namun tingkat pemahaman mereka sangat kurang.”

Ilham mengatakan akses hukum masyarakat kecil selama ini sangat kecil. Ke depannya Ilham berharap hal ini tidak boleh lagi terjadi. “Semua masyarakat yang tidak mampu jika tersangkut masalah hukum harus mendapatkan pendampingan. Ini demi keadilan,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, perda ini ke depannya akan menjadi dasar yang kuat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Ini juga sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang juga menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Abdul Aziz, Direktur LBH Makassar, mengatakan bantuan hukum gratis ini akan kuat bila dibakukan dalam peraturan daerah. “Ini juga seiring dengan upaya pembenahan sisi kualitas terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil, sebab layanan ini akan diawasi langsung oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala bagian Hukum Pemkot Makassar, Apriadi, menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada warga yang terlibat masalah hukum, kecuali untuk kejahatan pidana seperti narkoba, pembunuhan, serta pelecehan seksual. "Kami jamin warga miskin di Kota Makassar akan mendapat bantuan hukum," ujarnya.

RASDIYANAH

Berita lain:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas

Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi

Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie

KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan

Jika Tersangka, Anas Harus Non-Aktif dari Demokrat


Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.

Baca Selengkapnya

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"

Baca Selengkapnya

Pengadilan Politik

15 Maret 2017

Pengadilan Politik

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.

Baca Selengkapnya

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.

Baca Selengkapnya

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.

Baca Selengkapnya

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.

Baca Selengkapnya