Warga memasak makanan di pemukiman kumuh tepi rel Petamburan, Jakarta, Senin (2/4). Rencana pemberian BLT dari pemerintah, tidak menjadikan kehidupan warga miskin menjadi lebih baik. TEMPO/Subekti. 20120402.
TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menjamin warga miskin memperoleh bantuan hukum gratis. Bantuan hukum gratis ini akan dituangkan dalam peraturan daerah yang resmi.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan program ini akan meringankan masyarakat tidak mampu yang terlibat masalah hukum. Hal ini diungkapkan Ilham saat membuka sosialisasi program bantuan hukum kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Lembaga Bantuan Hukum Makassar serta Yayasan Tifa di kantor Kecamatan Biringkanaya, Kamis, 11 Oktober 2012.
Program bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu telah ada sejak 4 tahun silam. Namun, menurut Ilham, dari segi pemanfaatan dan sosialisasi, bantuan hukum itu masih kurang. Pada kesempatan ini, Ilham meminta semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ketua rukun tetangga, agar mampu menjadi mediator dalam mensosialisasikan program ini ke masyarakat.
Kurangnya sosialisasi mengenai bantuan hukum ini juga dibenarkan oleh Ilham. “Memang program ini masih sangat perlu untuk terus disosialisasikan. Masih banyak warga pinggiran yang sebenarnya sangat membutuhkan program ini, namun tingkat pemahaman mereka sangat kurang.”
Ilham mengatakan akses hukum masyarakat kecil selama ini sangat kecil. Ke depannya Ilham berharap hal ini tidak boleh lagi terjadi. “Semua masyarakat yang tidak mampu jika tersangkut masalah hukum harus mendapatkan pendampingan. Ini demi keadilan,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, perda ini ke depannya akan menjadi dasar yang kuat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Ini juga sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang juga menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Abdul Aziz, Direktur LBH Makassar, mengatakan bantuan hukum gratis ini akan kuat bila dibakukan dalam peraturan daerah. “Ini juga seiring dengan upaya pembenahan sisi kualitas terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil, sebab layanan ini akan diawasi langsung oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala bagian Hukum Pemkot Makassar, Apriadi, menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada warga yang terlibat masalah hukum, kecuali untuk kejahatan pidana seperti narkoba, pembunuhan, serta pelecehan seksual. "Kami jamin warga miskin di Kota Makassar akan mendapat bantuan hukum," ujarnya.
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
18 November 2023
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.
Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.
Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.
Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen
12 Januari 2017
Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen
Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.